Kepri  

Polresta Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkotika Antar Kota, Dua Tersangka Ditangkap

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan antar kota. Dalam operasi yang berlangsung pada 15–17 Maret 2025, dua tersangka berinisial RO (37) dan AS (24) berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 17.30 WIB di depan Hotel Bintan Plaza, Kota Tanjungpinang. Polisi meringkus RO, seorang residivis kasus narkotika, yang kedapatan membawa 10 bungkus sabu seberat 9.993,32 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus teh Cina dan rencananya akan dikirim ke Kota Jambi untuk diedarkan. Dari tangan RO, polisi juga menyita sebuah koper, kunci kamar hotel, satu ponsel Android, serta dua ponsel Nokia.

Berdasarkan pengakuan RO, polisi melakukan teknik control delivery guna mengidentifikasi penerima barang di Jambi. Hasilnya, pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 18.30 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap AS di Hotel Luminor, Kota Jambi. AS diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar narkoba atas perintah seseorang bernama BOBOHO, yang saat ini masih dalam pencarian. Saat penangkapan, polisi menemukan dua timbangan digital, dua ponsel Android, serta bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

RO bertindak sebagai kurir dan mengaku dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram sabu yang diantarnya. Sementara itu, AS berperan sebagai penyimpan dan perantara dalam transaksi narkoba, dengan imbalan Rp15 juta per kilogram. AS diketahui telah dua kali menjadi suruhan BOBOHO dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini secara keseluruhan. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia. (Amri)