DUMAI – Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat Kota Dumai yang bergantung pada APBD Kota Dumai tidak semuanya merasakan kemenangan.
Kemenangan yang mereka maksud adalah masih banyaknya utang yang belum bisa mereka selesaikan kepada distributor maupun perbankan.
Hal ini terjadi akibat dampak dari tunda bayar kontrak antara perusahaan mereka dengan Pemko Dumai. Namun, beberapa kontrak sudah ada yang dibayarkan oleh Pemko Dumai kepada perusahaan. Informasi ini diketahui sejak Senin, 24 Maret 2025, melalui rekanan swasta lainnya.
“Namun, hingga Kamis siang, 27 Maret 2025, ternyata proses pembayaran untuk kontrak di bawah Rp200 juta belum menunjukkan tanda-tanda masuk ke rekening giro perusahaan,” ujar seorang rekanan dengan rasa kecewa.
Sebelumnya, Wali Kota Dumai Paisal dalam wawancara dengan salah satu media di kanal YouTube menegaskan, Pemerintah Kota Dumai mempunyai kewajiban tunda bayar sebesar Rp315 miliar.
“Namun, tentunya harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Menurut Wali Kota, sebelum tunda bayar ditunaikan, perlu dilakukan tinjauan ulang oleh Inspektorat, serta pembayaran juga harus mendapat perintah dari BPK.
Di tempat terpisah, Indonesiakini mendapatkan informasi dari beberapa ASN di Pemerintahan Kota Dumai. “Bulan ini kami hanya menerima gaji tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alias tunjangan,” ungkap mereka dengan rasa kecewa.
Terkait hal ini, Forum Masyarakat Lingkungan (Formalin) Riau, melalui Koordinator Eksternalnya, Ismail, mempertanyakan pembayaran kepada beberapa rekanan yang dilakukan pada pertengahan Maret 2025, apakah telah memenuhi kepatutan dalam penggunaan APBD?
“Kenapa TPP untuk ASN tidak dibayarkan? Bagaimana nasib rekanan lainnya yang belum dibayarkan oleh Pemko Dumai pada Maret 2025? Apakah rekanan yang belum menerima pembayaran dikarenakan belum mendapat perintah dari BPK? Kita akan bersurat setelah Lebaran nanti kepada BPK RI Perwakilan Riau,” tegas Ismail.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Wali Kota maupun Sekda Dumai. (Jul Frima)