Bupati Ketapang Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK

KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (27/3/2025).

Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Dalam acara tersebut, Alexander Wilyo hadir bersama Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang. Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Penyerahan LKPD ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan LKPD ini kepada BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.

Lebih lanjut, Bupati Ketapang berharap bahwa melalui proses pemeriksaan oleh BPK, laporan keuangan pemerintah daerah dapat dievaluasi secara komprehensif sehingga memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Saya berharap dengan proses yang dilakukan oleh BPK, kita dapat memperoleh penilaian objektif mengenai kinerja penyajian laporan keuangan daerah serta memahami lebih dalam tentang tata kelola keuangan di Kabupaten Ketapang,” tutup Alexander Wilyo.

(Sukardi)