Stop Intervensi Jurnalis! Arogansi Oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Besar Utara Terhadap Wartawan

JAKARTA – Insiden memalukan kembali terjadi. Oknum petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kelurahan Cipinang Besar Utara bertindak arogan terhadap wartawan Mata Aktual News.com berinisial S, yang akrab disapa Udin. Wartawan tersebut mendapat intervensi kasar saat tengah menjalankan tugas jurnalistik, Rabu (09/04/2024).

Peristiwa ini bermula ketika Udin melakukan konfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar pembatas antara trotoar dan jalan raya di Jalan D.I. Panjaitan, RT 04 RW 03, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Pagar tersebut diketahui dibangun oleh PT Kresna Kusuma Dyandra Marga.

Saat proses konfirmasi berlangsung, salah satu oknum Pamdal dengan lantang mengeluarkan ucapan provokatif dan melecehkan hukum:

> “Jangan ada hukum pidana, hukum rimba aja udah!” teriaknya.

Tidak berhenti di situ, oknum tersebut bahkan mengancam dengan nada brutal:

> “Sini, Din, gue jelasin. Ini hukum rimba, hukum preman!”

Padahal, Udin telah menjelaskan dengan sopan bahwa dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman yang jauh dari etika seorang aparat:

> “Gampang, gue copot nih seragam! Lo nyenggol gue, gue kagak bakal lapor polisi, tapi gue cari lo sampai anak dan istri lo gue beri!” ancam oknum Pamdal tersebut.

Aksi arogan ini bukan hanya mencoreng nama baik Kelurahan Cipinang Besar Utara, tetapi juga merupakan bentuk nyata penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Mata Aktual News mengecam keras tindakan represif dan intimidatif ini. Tugas jurnalis adalah mengungkap fakta dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kami meminta aparat terkait, termasuk pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk segera menindaklanjuti insiden ini dan memberi sanksi tegas kepada oknum Pamdal yang bertindak di luar batas tersebut. Negara hukum ini tidak boleh tunduk pada premanisme berkedok seragam. (Zefferi)