KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 130,43 gram.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Empat pelaku yang diamankan terdiri atas tiga pria berinisial AA (37), YP (25), RO (25), serta satu wanita berinisial AG (19).
“Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (07/04/2025) sekitar pukul 21.40 WIB, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan,” ujar AKP Aris.
Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga orang sedang berada di ruang tamu, yakni AA, YP, dan AG. Disaksikan oleh perangkat RT dan warga setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan badan serta ruangan rumah tersebut.
“Dari pelaku AA, ditemukan 62 paket sabu seberat total 74 gram bruto, 9 butir pil diduga ekstasi seberat 4,13 gram, satu timbangan digital, tiga bong, dan satu sendok sabu. Dari YP, ditemukan 17 paket sabu seberat 6,69 gram, satu timbangan digital, satu bong, dan satu sendok sabu. Sedangkan dari AG, disita 10 butir pil diduga ekstasi dengan berat total 4,57 gram,” jelas AKP Aris.
Dua hari berselang, pada Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan KH Mansur, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RO bersama barang bukti berupa satu paket besar dan 22 paket kecil sabu seberat total 49,74 gram, satu pipet, satu sendok sabu, dan satu alat hisap (bong).
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Ketiga pelaku pria yakni AA, YP, dan RO dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pelaku wanita AG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama.
“Sebagai gambaran, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Maka, dengan total barang bukti 130,43 gram, artinya kami telah menyelamatkan sekitar 1.044 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Aris.
Ia menegaskan, Polres Ketapang terus berkomitmen memberantas narkoba yang merupakan musuh nyata generasi bangsa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.