Empat Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat Resmi Ditahan

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut antara lain ditemukan di kediaman dan kendaraan milik salah satu pihak yang diperiksa, yaitu WG, yang menjabat sebagai Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Di rumahnya, penyidik menemukan uang tunai sebesar SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10.804.000. Sementara dari kendaraannya ditemukan uang tunai sebesar SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman AR, seorang advokat, yang menghasilkan temuan berupa uang tunai senilai Rp136.950.000, serta empat unit kendaraan mewah, yaitu Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan satu mobil lainnya. Selain itu, dari tas milik MAN, yang menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, ditemukan satu amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100, serta sebuah dompet hitam berisi uang dalam berbagai pecahan dan mata uang asing seperti USD, SGD, Ringgit Malaysia, dan Rupiah.

Dalam rangka mengumpulkan keterangan lebih lanjut, penyidik turut memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Mereka antara lain WG, MS dan AR yang merupakan advokat, MAN selaku Ketua PN Jakarta Selatan, istri AR yaitu DDP, serta dua orang sopir bernama IIN dan Budi Santoso. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap lima staf dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm, masing-masing berinisial BHQ, ZUL, YSF, AS, dan VRL.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan praktik suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022. Perkara tersebut melibatkan tiga grup korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang masing-masing memiliki beberapa entitas anak perusahaan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga grup korporasi tersebut dengan pidana denda serta uang pengganti dalam jumlah miliaran hingga triliunan rupiah. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa ketiganya ontslag van alle recht vervolging, atau perbuatan mereka terbukti tetapi tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, penyidik menemukan bahwa telah terjadi pemberian suap dan/atau gratifikasi senilai Rp60 miliar kepada MAN dengan tujuan mempengaruhi putusan majelis hakim. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu WG, MS, AR, dan MAN. Seluruh tersangka telah diterbitkan surat penetapan dan surat perintah penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan saat ini mereka telah ditahan guna mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. (Zefferi)