KETAPANG – Menjadi pemilik penginapan atau rumah kos mungkin adalah impian sebagian orang. Membayangkan adanya pemasukan harian atau bulanan dari kamar-kamar yang disewakan memberikan kepuasan tersendiri bagi pemiliknya. Namun demikian, bisnis penginapan dan kos-kosan wajib memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
Pantauan media Indonesiakini.id di lapangan, Minggu (13/4/2025) pukul 10.00 WIB, menemukan sejumlah bangunan penginapan dan rumah kos di wilayah Ketapang. Bangunan-bangunan tersebut bervariasi, mulai dari rumah tinggal yang dimodifikasi, hingga yang menyerupai bangunan hotel.
Seiring meningkatnya mobilitas sosial, permintaan terhadap akomodasi murah seperti kos-kosan kembali meningkat di Ketapang. Usaha ini pun menjamur dengan menawarkan beragam fasilitas dan pelayanan.
Penginapan dan kos-kosan, yang umumnya menyediakan tempat tinggal sementara bagi pekerja, mahasiswa, dan pelajar, menjadi pilihan alternatif yang terjangkau dan nyaman. Harga sewa kamar pun sangat bervariasi, mulai dari Rp150.000–Rp200.000 per malam, hingga mencapai Rp3.000.000 per bulan untuk kamar dengan fasilitas lengkap.
Namun demikian, menjamurnya usaha kos-kosan juga menimbulkan keresahan di kalangan warga. Beberapa warga mengeluhkan adanya tamu yang membawa lawan jenis yang bukan pasangan suami istri, serta keberadaan kos-kosan yang tidak mengantongi izin lingkungan.
“Kami berharap pihak pemerintah, seperti kepolisian dan Satpol PP, dapat rutin melakukan razia di penginapan dan rumah kos yang ada di Ketapang. Kami juga mempertanyakan soal izin usaha dan izin lingkungan dari tempat-tempat tersebut,” ujar seorang warga yang tinggal di dekat salah satu rumah kos.
Warga juga mempertanyakan kepatuhan pemilik penginapan dan kos-kosan terhadap regulasi yang berlaku. “Apakah benar pemilik kos wajib memiliki izin usaha? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering muncul di benak kami yang awam tentang aturan,” ujar warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu pemilik rumah kos mengakui bahwa usaha penginapan wajib mengantongi perizinan sebelum mulai beroperasi. “Apabila bangunan telah selesai dibangun dan ingin mulai dijalankan sebagai tempat usaha, ada sejumlah izin yang memang harus diurus,” ujarnya.
Usaha rumah penginapan dan kos-kosan memang dinilai menjanjikan secara ekonomi. Namun, para pelaku usaha diimbau untuk tetap memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
(Sukardi)