Pemkab Ketapang Segera Investigasi Proyek Terbengkalai

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang didesak segera melakukan investigasi terhadap sejumlah proyek pembangunan yang terbengkalai dan dibangun sebelum tahun 2025. Investigasi ini penting untuk memastikan kondisi terkini bangunan serta menghitung secara rinci potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Desakan ini disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Publik Ketapang, Rustam Halim, kepada awak media usai menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Ketapang, Senin (14/4/2025) pukul 10.15 WIB.

“Investigasi merupakan langkah mutlak. Setiap bangunan yang telah selesai dikerjakan semestinya dimanfaatkan secara maksimal, bukan dibiarkan terbengkalai hingga rusak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut harus menjelaskan alasan di balik terbengkalainya bangunan itu,” tegas Rustam.

Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan penyebab bangunan menjadi terbengkalai. Pertama, proyek tidak selesai akibat kendala pendanaan, sehingga OPD, kontraktor, dan konsultan harus turut bertanggung jawab. Kedua, bangunan telah rampung namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bertentangan dengan asas manfaat pembangunan.

“Dua kemungkinan ini perlu diselesaikan secara serius. Tidak ada gunanya membangun proyek jika tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Terkait potensi pelanggaran hukum, Rustam tidak menutup kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan memastikan apakah proyek-proyek tersebut bermasalah, terlebih karena dana yang digunakan berasal dari keuangan negara, baik APBD maupun APBN.

“Potensi kerugian negara harus menjadi fokus aparat penegak hukum agar ke depan tidak ada lagi proyek mangkrak yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.

Rustam juga menekankan pentingnya peran serta DPRD Ketapang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, sikap kritis terhadap proyek terbengkalai harus diperlihatkan dan menjadi perhatian serius, karena DPRD memiliki fungsi pengawasan atas jalannya kebijakan pembangunan.

Beberapa bangunan yang disebut Rustam seharusnya segera difungsikan, seperti yang berada di kawasan Jalan BLK. Ia juga menyoroti bangunan lama seperti gedung Dekranasda Kabupaten Ketapang di Jalan Dharma Bhakti yang sudah bertahun-tahun tidak difungsikan, meskipun telah dicat ulang pada akhir 2024.

“Sampai sekarang, meski sudah dicat, bangunan itu tetap tidak ditempati,” pungkas Rustam.

(Sukardi)