KETAPANG – Dugaan praktik ketidakterbukaan mencuat dalam pengelolaan dana parkir dan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang.
Uang parkir yang semestinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikabarkan dikelola secara internal tanpa mekanisme resmi. Sementara itu, pengelolaan limbah medis disebut-sebut menyisakan utang hingga miliaran rupiah kepada pihak ketiga.
Sejumlah juru parkir (jukir) mengaku rutin menyetor hasil parkir bukan melalui sistem yang akuntabel, melainkan langsung kepada oknum internal rumah sakit.
“Parkir kami setor ke orang dalam di rumah sakit,” ujar salah satu jukir yang enggan disebutkan namanya, Jumat (10/04/2025).
Lebih mencengangkan, pernyataan datang dari anggota Dewan Pengawas RSUD dr. Agoesdjam, Andre Fahreza, yang mengaku tidak mengetahui secara rinci alur pengelolaan dana tersebut.
“Kami tidak tahu. Soal keuangan di rumah sakit sangat tertutup,” kata Andre saat dikonfirmasi.
Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) khusus yang mengatur sistem pengelolaan dana parkir di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disebut menjadi celah bagi praktik yang tidak transparan. Saat ini, pengelolaan hanya mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan PP Nomor 74 Tahun 2012 yang bersifat umum.
Tak hanya soal parkir, Andre juga mengungkapkan adanya beban utang rumah sakit terhadap vendor pengelola limbah medis, yang telah berlangsung sejak masa kepemimpinan dr. Feria Kowira sebagai Plt. Direktur RSUD.
“Sempat disebutkan bahwa limbah rumah sakit berutang sampai miliaran rupiah dengan vendor. Itu zaman dr. Feria,” kata Andre.
Isu ini semakin memanas setelah muncul desas-desus bahwa vendor pengelola limbah memiliki hubungan dekat dengan dr. Feria. Namun, saat dikonfirmasi wartawan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Akia, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan parkir di area RSUD.
“Kalau RSUD itu internal mereka, bukan kewenangan Dishub,” tegas Akia melalui pesan tertulis.
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat. Ketertutupan informasi dan dugaan pengelolaan yang tidak akuntabel memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem keuangan RSUD dr. Agoesdjam, khususnya di sektor parkir dan pengelolaan limbah medis.
“Publik berharap rumah sakit lebih transparan dan profesional, sejalan dengan arahan Bupati AW agar RSUD melakukan pembenahan, baik dalam pelayanan maupun pengelolaan anggaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ketapang.
Transparansi dan akuntabilitas dalam layanan kesehatan publik dinilai menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat, terutama terhadap rumah sakit milik pemerintah daerah.
(Sukardi)