Polres Ketapang Tegaskan Informasi Razia STNK Gabungan Hoaks

KETAPANG – Sebuah pesan berantai yang berisi informasi tentang rencana razia pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Polres Ketapang mendadak viral di grup WhatsApp dan media sosial masyarakat Ketapang. Pesan tersebut menyebutkan adanya razia gabungan yang akan digelar esok hari dan menyertakan informasi biaya denda hingga Rp400 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Informasi itu masih dalam proses pengecekan. Namun, dapat saya pastikan bahwa tidak ada rencana razia gabungan dalam waktu dekat,” ujar AKBP Setiadi saat dikonfirmasi pada Senin malam (14/04/2025).

Ia menambahkan bahwa informasi yang menyebut adanya razia terkait keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama tiga tahun, serta kewajiban membayar biaya derek dan parkir, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak benar ada razia gabungan seperti yang disebutkan dalam pesan tersebut. Kami belum mengeluarkan pengumuman resmi apa pun terkait hal itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Setiadi menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan operasi atau razia oleh Polres Ketapang selalu dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Bapenda, Polisi Militer AD dan AL, serta Samsat Ketapang.

“Jika memang ada kegiatan seperti itu, pasti dilakukan secara resmi dan disampaikan ke publik melalui jalur informasi yang terpercaya,” jelasnya.

Polres Ketapang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan tanpa verifikasi terlebih dahulu.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi yang diterima. Jangan langsung percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ragu, silakan hubungi petugas kepolisian atau call center 110,” pungkas AKBP Setiadi.

(Sukardi)