Kreditur PT AKG Dirugikan Miliaran Rupiah

JAKARTA – Seorang nasabah bernama Jansen, warga Medan, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pasalnya, pada tahun 2015, Jansen melakukan investasi kepada PT AKG yang beralamat di Jalan KH. Mas Mansyur, Jakarta Pusat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Gedung Graha yang ditempati PT AKG merupakan milik keluarga. Hal tersebut pernah disampaikan oleh Yono, salah satu karyawan di gedung tersebut, beberapa bulan lalu.

“Kalau Pak ALX di lantai 3, yang lantai 1 dan lantai 2 punya adik dan kakaknya,” ujar Yono pada Februari lalu.

Investasi yang dilakukan Jansen mencapai Rp4,1 miliar dan dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp1,5 miliar, tahap kedua Rp2 miliar, dan tahap ketiga Rp600 juta.

Direktur PT AKG, ALX, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/3). Sementara itu, Sekretaris PT AKG, FTN membenarkan adanya persoalan antara pihak perusahaan sebagai debitur dan Jansen sebagai kreditur.

FTN menyampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada 25 Maret 2025 bahwa Jansen telah menyetor uang sebesar Rp4,1 miliar, dan pihak perusahaan telah mengembalikan Rp2,6 miliar, sehingga masih tersisa Rp1,4 miliar. Ia juga menyebutkan bahwa ada bukti transfer pembayaran yang telah dilakukan.

Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/3), ketika ditanya apakah masih ada niat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Jansen atas sisa dana Rp1,4 miliar, FTN menjawab bahwa perusahaan akan membayar sesuai pernyataan Direktur dengan tempo waktu hingga tahun 2025 secara mencicil.

Anehnya, menurut FTN persoalan ini dianggap hal biasa dalam urusan utang piutang dan tidak berkaitan dengan hukum pidana.

“Ini bukan penipuan, tapi sudah biasa kalau soal utang piutang. Lagipula, 70 persen sudah kami kembalikan,” ungkap FTN melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Jansen selaku kreditur masih menunggu itikad baik dari PT AKG. Menurutnya, uang sebesar Rp1,4 miliar sangat berarti baginya.

“Saya masih sangat berharap pihak PT AKG menunjukkan itikad baik. Bagi saya, uang Rp1,4 miliar sangatlah berharga,” ujarnya, Rabu (16/4).

Sementara itu, kuasa hukum Jansen, Bambang Juliarto, berharap PT AKG tetap konsisten dengan janjinya.

“Saya berharap pihak perusahaan menepati janjinya, yang sudah ditulis dan ditandatangani oleh Direktur,” terang Bambang, Rabu (16/4) di kantornya.

Bambang menambahkan bahwa perusahaan tidak seharusnya berdalih bahwa masalah ini hanya sebatas perkara perdata. Ia menekankan pentingnya menghormati hak kreditur.

“Perusahaan ini sepertinya menyepelekan hak orang lain, dengan berdalih ini masalah perdata, bukan pidana. Namun mereka tidak memikirkan hak dan kemerdekaan kreditur,” tambah Bambang.

Pada Selasa (15/4/2025), para wartawan mendatangi Gedung Graha yang ditempati PT AKG untuk menemui pimpinan perusahaan dan mendapatkan informasi yang akurat. Namun, lagi-lagi, pimpinan perusahaan tidak berada di kantornya. Saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, FTN selaku orang kepercayaan Direktur juga tidak memberikan jawaban. (Asia Pujiono)