DUMAI – Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Kota Dumai kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) untuk mengembalikan kondisi fisik Sungai Nerbit Kecil seperti semula.
Mereka menyatakan bahwa penimbunan sungai oleh pihak perusahaan telah merugikan masyarakat, baik dari aspek lingkungan hidup maupun sosial ekonomi.
Aksi ini digelar pada Senin (21/04/2025) pagi hingga siang hari di Jalan Kelapa, tepatnya di jalan menuju pintu gerbang Sinarmas Group, RT 17 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dalam unjuk rasa tersebut, warga menyampaikan orasi serta sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah.
Koordinator Aksi, Johan Arifin, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap sikap pemerintah dan DPRD Kota Dumai yang dianggap abai terhadap aspirasi masyarakat.
“Aspirasi ini sudah kami sampaikan sejak tahun lalu, tepatnya 24 April 2024. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah, DPRD, maupun pihak perusahaan,” tegas Johan.
Kepada INDONESIAKINI.id yang berada di lokasi aksi, salah satu peserta unjuk rasa mengaku memiliki sejumlah dokumen penting, seperti data AMDAL PT OSM, dasar surat tanah (SKGR) hingga status SHGB, serta surat perjanjian pengembalian hak penggunaan Sungai Nerbit Kecil dari warga kepada PT OSM.
“Dalam perjanjian tersebut, PT OSM bertindak sebagai Pihak Pertama dan warga sebagai Pihak Kedua. Pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa ‘PIHAK PERTAMA akan mengadakan penimbunan di lahan serta pelurusan Sungai Nerbit Kecil yang digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk kegiatan lansir batu bata, pasir, dan daun nipah’,” jelasnya.
Adapun tuntutan warga yang disampaikan oleh Koordinator Aksi adalah sebagai berikut:
1. Mencabut izin operasional PT Oleokimia Sejahtera Mas.
2. Memproses secara hukum dan menangkap pelaku penimbunan Sungai Nerbit Kecil yang dianggap sebagai bentuk kejahatan lingkungan.
3. Mengembalikan kondisi Sungai Nerbit Kecil seperti semula agar masyarakat dapat kembali mengakses laut melalui jalur sungai tersebut.
4. Membayar ganti rugi atas kerugian masyarakat baik secara ekonomi, budaya, lingkungan, maupun sosial akibat penimbunan sungai.
Aksi tersebut akhirnya dibubarkan secara damai setelah muncul aksi serupa dari kelompok warga lainnya di lokasi yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT OSM.
(Armen/Emen)