Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti Inkracht van Gewijsde

KETAPANG – Pada Rabu, 15 April 2025 pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Ketapang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan, bersama Kasubbagbin, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi PB3R, serta staf Kejaksaan Negeri Ketapang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor: Print-1656/0.1.13/04/2025 tanggal 21 April 2025. Pemusnahan mencakup perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diputuskan untuk dimusnahkan dalam periode November 2024 hingga Maret 2025.

Kegiatan ini didasarkan pada Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 85 perkara tindak pidana umum, yang terdiri atas 16 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 120,5998 gram dan ekstasi 32 butir (netto: 13,4259 gram), 11 perkara pencurian, 11 perkara pencabulan, 4 perkara pertambangan, 2 perkara penipuan, 1 perkara pengrusakan, 3 perkara perjudian, 4 perkara senjata api dan benda tajam, 5 perkara penggelapan, 2 perkara KDRT, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara perikanan, 2 perkara penadahan, 15 perkara perkebunan, dan 3 perkara penganiayaan.

Tata cara pemusnahan dilakukan dengan memotong senjata tajam, menghancurkan obat-obatan dengan blender, memalu handphone, serta membakar pakaian. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak muncul persepsi negatif dari masyarakat mengenai keberadaan barang bukti, serta menjadi bagian dari upaya menyelesaikan proses hukum secara tuntas. Kejaksaan Negeri Ketapang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Harapannya, masyarakat semakin taat hukum dan tidak melakukan pelanggaran.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kapolsek Delta Pawan, Danramil Delta Pawan, Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kalapas Kelas IIB Ketapang, Kepala Dinas Kesehatan, Camat Delta Pawan, Lurah Tengah, tokoh adat Tionghoa, para awak media termasuk Indonesiakini.id, para kepala seksi dan subbagian pembinaan, kepala subseksi, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Ketapang, serta tamu undangan lainnya.

(Sukardi)