Warga Buka Hutan Lindung dengan Cara Dibakar, Diduga DLHK Kalbar “BUNGKAM”

KETAPANG – Warga dari Simpang Tiga Sembelangaan, LT alias D (55), Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ketahuan membakar lahan kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak untuk kebun sawit.

Lokasi bekas kebakaran berada di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak, Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, seluas sekitar 0,53 ha (5.300 m²).

Peristiwa pembakaran lahan di dalam kawasan hutan lindung tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 18.25 WIB.

Ironisnya, proses hukum kasus ini terhenti selama sembilan bulan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat. Seolah-olah DLHK “bungkam” terkait kasus tersebut.

Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang‑Undang Kehutanan. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan:

Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41/1999
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan/atau h UU No. 32/2009
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ironisnya, LT alias D menguasai lahan di kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak dengan dokumen Sertifikat Nomor 637/Nanga Tayap, diterbitkan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang pada 24 November 2023.

Beni Hardian (52), warga Ketapang, menilai keberanian LT membuka lahan dalam kawasan lindung dengan cara dibakar patut dipertanyakan. “Kawasan yang jelas‑jelas dilindungi undang‑undang ini pelakunya hingga kini belum diproses secara hukum oleh GAKKUM DLHK Kalbar,” ujar Beni.

Beni menambahkan, LT alias D terancam dijerat Pasal 36 angka 17 dan angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU RI No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang melarang menduduki kawasan hutan secara tidak sah. “Kami berharap GAKKUM DLHK Kalbar segera mengambil tindakan tegas. Jika tetap bungkam, kami menduga terjadi gratifikasi dari pelaku,” tegas Beni.

Selanjutnya, awak media mendatangi kantor DLHK Provinsi Kalbar pada Selasa (22/04/2025) pukul 13.42 WIB. Namun, Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani, tidak berada di kantor. Melalui telepon, awak media diarahkan ke Jatmiko (Kasi Penertiban Hasil Hutan) dan Osmar Mubin, tetapi keduanya tak dapat ditemui.

Semua pejabat DLHK Provinsi Kalbar yang dikonfirmasi tidak dapat memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

(Sukardi)