Daerah  

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Pemotongan Lahan di Teluk Mata Ikan Tak Tersentuh Hukum

BATAM – Meskipun diduga tanpa izin, aktivitas pemotongan lahan (cut and fill) di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tetap beroperasi tanpa hambatan.

Pantauan awak media pada Sabtu (26/4/2025) malam, terlihat beberapa truk (lori) dan ekskavator sedang melakukan pemuatan tanah di lokasi tersebut.

“Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua tahun dan dikelola oleh Parman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika kegiatan ini terus dibiarkan, dampak negatif terhadap lingkungan sekitar sangat mungkin terjadi. “Apalagi, kegiatan ini dilakukan di lokasi yang sangat dekat dengan Mapolda Kepri,” katanya.

Sementara itu, Kusnan dari Ditpam BP Batam mengatakan bahwa kegiatan cut and fill harus memiliki izin resmi.

“Harapan saya, kegiatan seperti ini harus memiliki izin. Tanpa izin, kegiatan ini ilegal! Begitu kami menerima laporan dari anggota, kami langsung turun ke lapangan untuk memeriksa sejauh mana kelengkapan izin atau dokumen terkait, karena semua kegiatan harus mengikuti aturan yang ada. Harapan saya seperti itu,” jelasnya.

Kusnan juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak sendiri dan harus melibatkan instansi terkait.

“Kami hanya dapat memberikan imbauan mengenai kelengkapan legalitas, dan itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

“Tindak lanjutnya, kami akan terus memantau. Harapan saya, aparat hukum dapat bertindak tegas. Saya yakin jika ada Tim Terpadu, kegiatan ini bisa segera dihentikan,” imbuhnya. [redaksi]