DUMAI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melakukan peninjauan lapangan di lokasi dugaan penimbunan Sungai Nerbit Kecil, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (28/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, DLHK Riau menurunkan tim dari Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai.
Kepada Indonesiakini, perwakilan DLHK Riau, Nelson Sitohang, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. “Tujuan tinjauan lapangan ini adalah untuk menindaklanjuti tuntutan warga serta mengumpulkan data terkait dugaan penimbunan Sungai Nerbit Kecil yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi polemik antara masyarakat dan perusahaan,” ujar Nelson.
Ia menambahkan, tim juga menghimpun keterangan dari perusahaan dan masyarakat, serta meninjau langsung kondisi di lapangan. “Setelah pengumpulan data ini, kami akan melakukan penelaahan internal terkait polemik Sungai Nerbit Kecil,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Dumai, Johan Arifin, menyampaikan apresiasinya atas kedatangan perwakilan DLHK Riau. “Kami menyambut baik upaya DLHK yang sudah mendengarkan keterangan kami, baik lisan maupun tertulis. Kami berharap DLHK segera memproses seluruh keterangan yang telah dihimpun. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta tindakan tegas terhadap pihak perusahaan,” ujar Johan.
Direktur Eksekutif Malaya Research Development (MRD), Ilham Marican, turut menanggapi peninjauan tersebut. Ia berharap DLHK Riau serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami mendorong DLHK untuk merujuk pada dokumen-dokumen resmi seperti surat dan berita acara dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III dan Tim Rekomtek BWSS III, sebagai petunjuk awal,” kata Ilham.
Ia menegaskan bahwa MRD akan terus mengawal kasus ini. “Jika dalam penelaahan kami ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami akan segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk penindakan tegas,” ujarnya.
(Armen/Emen)