KETAPANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, mewakili Bupati Ketapang menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang, Senin (28/4/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, didampingi para wakil ketua. Dalam rapat disampaikan bahwa kegiatan reses anggota DPRD pada masa persidangan kedua dilaksanakan pada 17–22 Maret 2025. Sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, hasil reses wajib dilaporkan, sesuai dengan Pasal 115 Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Sebanyak tujuh anggota DPRD mewakili daerah pemilihan masing-masing untuk membacakan laporan hasil reses di hadapan pimpinan DPRD dan peserta rapat. Kegiatan reses bertujuan memantau pelaksanaan pembangunan serta menyerap aspirasi masyarakat, agar dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah.
Usai seluruh laporan disampaikan, Ketua DPRD menyerahkan naskah laporan hasil reses kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, yang diwakili oleh Pj Sekda, untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah.
(Sukardi)