BATAM – Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan.
Pasalnya bongkar muat di pelabuhan rakyat tersebut berlangsung tanpa pengawasan dari Bea Cukai Batam maupun Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri.
Selain itu, sejumlah kapal yang melakukan aktivitas pengangkutan barang juga disinyalir tidak mengantongi surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance dari Syahbandar.
Penelusuran dan investigasi awak media di lapangan diketahui bahwa komoditas pangan seperti bawang merah, daging, buah-buahan, sayur-sayuran, serta barang kelontong diangkut dari Pelabuhan Tanjung Uma menuju Kabupaten Karimun menggunakan kapal-kapal kayu.
Tidak adanya pengawasan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyelundupan barang-barang ilegal serta ancaman terhadap keamanan pangan, mengingat produk-produk hasil pertanian dan hewan harus melalui prosedur karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri, serta Syahbandar.
[Redaksi IndonesiaKini.id]