96 Warga Binaan Lapas Ketapang Dipindahkan untuk Kurangi Overcrowded

KETAPANG — Sebanyak 96 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang dipindahkan ke dua lapas berbeda di Pontianak guna mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowded) serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh petugas lapas, personel Polres Ketapang, serta dukungan dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat, Selasa (29/4/2025).

Dari jumlah tersebut, 76 warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pontianak, sedangkan 20 lainnya ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penataan hunian dan optimalisasi program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai respons terhadap kondisi kapasitas hunian yang sudah melebihi batas ideal.

“Overcrowded sangat berisiko terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban. Karena itu, pemindahan ini menjadi solusi untuk mengurangi tekanan serta potensi gangguan yang bisa muncul akibat kelebihan kapasitas,” ujarnya.

Meski menghadapi tantangan kapasitas, Lapas Ketapang tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan. Menurut Jonson, langkah ini merupakan bentuk konkret dalam menciptakan kondisi pembinaan yang lebih manusiawi dan tertib.

(Sukardi)