Daerah  

PT TBS Hanya Pernah Tawarkan Kerja Sama Hasil Tamanan, Bukan Sewa Lahan untuk TPL

PADANG LAWAS – Tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa oknum dalam salah satu pemberitaan media online dibantah keras oleh Ir Bahri Abbas Pulungan SH, selaku pemilik PT Tondi Barumun Sejahtera (TBS).

Hal ini diungkapkannya dengan menunjukkan arsip pengajuan kerja sama yang lengkap, bukan sepotong-sepotong, dalam rapat kecil bersama kelompok masyarakat yang menuntut penghentian kerja sama Gapoktan Bukit Mas dengan PT TPL di lahan konsesi Gapoktan Bukit Mas, Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, pada 30 April 2025.

Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa PT TBS atau Tondi Barumun Sejahtera pernah mengajukan kerja sama dengan PT TPL pada tahun 2011. Namun, informasi itu disampaikan secara sepenggal sehingga menimbulkan asumsi bahwa pihaknya ingin melakukan pinjam pakai lahan hutan kemasyarakatan di Kecamatan Sosopan.

“Saya pernah menawarkan kayu apa saja yang dibutuhkan PT TPL, kayu eucalyptus, akasia, dan lain-lain. Kami punya lahan dan siap menanam tanaman jenis kayu tersebut di lahan kami sendiri. Setelah produksi, hasilnya akan dibeli oleh PT TPL dengan harga pasar internasional. Bahkan ke PT RAPP di Riau, kami juga pernah menawarkannya pada tahun 2011,” papar Bahri Abbas, Jumat (2/5/2025).

“Menanam sendiri eucalyptus di tanah sendiri, panen dalam enam tahun, hasilnya puluhan kali lipat dibanding menyewakan lahan atau kerja sama lainnya, bahkan bisa menghasilkan ratusan juta per hektare,” imbuhnya.

Terkait polemik yang terjadi saat ini, Bahri menegaskan, dirinya hanya ingin menekankan bahwa dalam lahan konsesi Gapoktan Bukit Mas, sesuai SK Menhut Nomor 830/MenLHK/, terdapat lahan miliknya secara sah.

“Lahan itu sudah ada belasan tahun sebelum izin IUPHKm Gapoktan Bukit Mas diterbitkan oleh KemenLHK. Bagaimana PT TPL mau menanam di sana, sementara Gapoktan tidak punya tanah? Itu tanah milik PT Tondi BS dan masyarakat kami semua. Itu namanya perampokan lahan. Kami sudah melaporkannya ke Menteri LHK dua kali, dan kami minta izin Gapoktan BM dicabut. Sudah ada balasan, sekarang kita tunggu pencabutan izinnya,” jelas Bahri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh sistem kolonial yang memecah belah agar bisa menguasai. “Kita fokus saja pada cita-cita awal, yaitu menjaga lahan kita agar tidak berpindah tangan ke cukong-cukong yang berkedok kerja sama, tetapi ujung-ujungnya ingin menguasai tanah ulayat kita,” ucapnya.

Secara terpisah, awak media mencoba menghubungi pihak pengelola Hutan Tanaman Rakyat PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang berkantor di Gedung Uni Plaza East Tower Lantai 3, Jalan Letjen Haryono MT nomor A-1, Medan. Salah satu karyawan (yang tidak ingin disebut namanya) menjelaskan, dirinya tidak tahu-menahu mengenai permasalahan tersebut.

“Kita tidak tahu permasalahan itu, Bang, karena petugas yang menangani hal itu mungkin sudah diganti,” ujarnya.

Saat awak media meminta nomor kontak petugas terkait, ia tidak bersedia memberikannya dengan alasan privasi.

(Indra Hasibuan)