NTT  

PMKRI Maumere Desak Kejaksaaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Jasa Tenaga Kesehatan COVID-19

SIKKA – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (5/5/2025). Aksi ini menyoroti dugaan ketidakadilan dan penyalahgunaan dalam pembagian dana jasa pelayanan COVID-19 di RSUD TC Hillers Maumere.

Dalam orasinya, Koordinator Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Maumere, Johan Debrito Papa Naga, menyampaikan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Sikka.

Menurutnya, permintaan untuk pengamanan aksi yang telah disampaikan melalui surat tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, arus lalu lintas sempat terganggu karena tidak ada pengawalan dari pihak kepolisian.

“Kami turun ke jalan karena Sikka sedang tidak baik-baik saja. Penegakan hukum terlihat tumpul. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat dalam dugaan pelanggaran ini,” ujar Johan.

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI mengungkap hasil investigasi internal yang menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi dana jasa pelayanan COVID-19. Sebanyak 40 persen dana disebut diberikan kepada tenaga kesehatan langsung, sementara sisanya 60 persen diberikan kepada manajemen dan tenaga pendukung.

“Ini bukan sekadar masalah keterlambatan pembayaran, tetapi indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan praktik yang merugikan hak tenaga kesehatan. Kami menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap para pahlawan garis depan,” katanya.

Mahasiswa juga mempertanyakan keterlambatan pengesahan peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum teknis yang semestinya diterbitkan sejak 2021, tetapi baru dibahas belakangan. Mereka menuding lemahnya transparansi pengelolaan dana sebesar Rp8,7 miliar yang dianggarkan untuk tenaga kesehatan selama masa pandemi.

“Siapa yang mengelola dana itu selama empat tahun terakhir? Ke mana perginya? Ini pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang,” tegas Johan.

PMKRI menuntut Kejaksaan Negeri Sikka segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dana jasa pelayanan COVID-19. Mereka mendesak penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Jangan satu pun pelaku yang terlibat lolos dari jerat hukum,” ujar Johan.

[Nikolaus Sanggu]