Bea Cukai Ketapang Limpahkan Tersangka dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan

KETAPANG – Bea Cukai Ketapang menyerahkan tersangka MY dan barang bukti hasil penindakan berupa 166.400 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, pada Senin (5/5/2025).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ketapang, La Ode Rahmad Ajasma mengatakan, bahwa koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai Ketapang dan Kejari Ketapang dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum, khususnya dalam penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujar La Ode Rahmad Ajasma kepada IndonesiaKini.id, Selasa (6/5/2025).

Diketahui, penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Ketapang merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan pada 6 Maret 2025. Dalam penindakan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Ketapang mengamankan satu kendaraan pengangkut rokok ilegal yang saat itu terpantau melintas di Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas Bea Cukai mendapati kendaraan yang dikendarai MY, warga Kabupaten Kubu Raya, mengangkut 17 karton atau 166.400 batang rokok ilegal merek ERA dengan total nilai barang sebesar Rp260.416.000. Ketentuan yang dilanggar oleh tersangka dalam kasus tersebut adalah Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Selanjutnya, atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai Ketapang menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, untuk kemudian Kajari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara (P-16),” tambah La Ode.

Setelah Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang meneliti berkas perkara yang disusun oleh penyidik Bea Cukai Ketapang, dinyatakan bahwa berkas telah lengkap dan selanjutnya dapat dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti hasil penindakan dari penyidik Bea Cukai Ketapang kepada penuntut umum.

“Kami menyerahkan tersangka, yakni MY, dan barang kena cukai (BKC) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166.400 batang, dengan total nilai barang sebesar Rp260.416.000,” rinci La Ode.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp171.114.944. Selain proses penyelesaian perkara tersebut, untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai juga dapat menerapkan prinsip ultimum remedium. Penerapan prinsip tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 mengenai Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, yang didasarkan pada Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Aturan ini mengubah pendekatan penegakan hukum di bidang cukai, dari pemidanaan menjadi lebih mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara. Mengingat Undang-Undang Cukai berfokus pada aspek fiskal, langkah pemulihan keuangan negara lebih diutamakan sebelum penerapan sanksi pidana di bidang cukai, yang seharusnya menjadi alternatif terakhir,” tandas La Ode.

(Sukardi)