Diduga Langgar Aturan, PBG Restoran Asep Stroberi Tetap Terbit

BOGOR – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk restoran Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Bangunan tiga lantai tersebut berdiri di zona hijau yang menurut aturan seharusnya bebas dari pembangunan komersial.

Restoran yang sebelumnya dikenal sebagai Rumah Makan Rindu Alam itu menimbulkan polemik karena berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Pakai milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dikelola oleh PT Jaswita Jabar. Bangunan ini bahkan lolos dari penertiban tahap II pada Agustus 2024 karena telah mengantongi PBG.

Masyarakat mempertanyakan terbitnya izin tersebut karena dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999. Dalam Pasal 14 Keppres tersebut disebutkan bahwa kawasan pertanian lahan basah tidak boleh dialihfungsikan. Pasal 15 juga menyebutkan bahwa kawasan pedesaan tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan yang mengurangi area produktif atau wisata alam.

Tokoh masyarakat Cisarua, Abah Iwan, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin. “Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemkab Bogor, sebaiknya Gubernur Jawa Barat segera mengevaluasi. Kalau perlu, copot jabatannya,” ujar Abah di Bogor, Selasa (6/5/2025).

Upaya konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait tidak membuahkan hasil. Ketika Indonesiakini menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, sejumlah pejabat tak dapat dimintai keterangan. Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pun belum memberikan penjelasan. Salah satu staf, Febby, menyatakan perlu izin dari pimpinannya. “Harus melalui surat resmi dulu untuk permohonan konfirmasi,” ujarnya.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mengarahkan konfirmasi ke bagian perizinan. Namun, pejabat yang dimaksud, Nandar, tidak dapat ditemui karena tengah melayani tamu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Iwan Irawan, juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantauan Korupsi Bersatu (KPKB), Dede Mulyana, menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kami akan melaporkannya ke Ombudsman RI dan menggugat lewat PTUN agar izin PBG tersebut dibatalkan,” ujarnya.

Desakan juga datang dari aktivis lingkungan dari Komunitas Matahari, Rojai. Ia meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk bertindak tegas. “Jika hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran, izinnya harus dibatalkan dan bangunannya digusur. Hukum jangan hanya tegas pada rakyat kecil,” ucapnya. (Aas)