SIKKA – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian marak dan menjadi perhatian pemerintah daerah. Wakil Bupati Sikka, Ir Simon Subandi Supriadi, menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor.
“Masalah rokok ilegal ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, Bea Cukai, aparat kepolisian, dan Satpol PP seharusnya terlibat aktif membahas dan menangani persoalan ini,” ujar Simon saat ditemui reporter INDONESIAKINI.id, Rabu (28/5/2025) di Maumere.
Menurutnya, hingga kini pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Sikka belum dilakukan secara optimal. Ia menyebut pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk merumuskan langkah-langkah penindakan.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menghimbau dan menggelar rapat koordinasi bersama Bea Cukai. Tujuannya untuk bersama-sama membasmi peredaran rokok ilegal di Sikka,” tegasnya.
Simon menambahkan, penindakan harus melibatkan berbagai unsur. Pemerintah melalui Satpol PP, aparat kepolisian, serta Bea Cukai perlu bersinergi. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan.
“Kalau masyarakat menemukan rokok ilegal, mereka bisa melaporkan ke pihak berwenang atau menghubungi nomor hotline Bea Cukai,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal karena distribusinya sulit dipantau. “Kita tidak tahu jalurnya, apakah lewat laut, darat, atau udara. Namanya ilegal, tentu sulit dilacak sumbernya. Karena itu, semua pihak harus terlibat,” pungkasnya.[Nikolaus Sanggu]