KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang pelaku pembobolan gerai Alfamart di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (31/5/2025) di kawasan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, peristiwa pembobolan terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025. Kedua pelaku, berinisial D dan J, diduga masuk ke dalam gerai melalui atap dan plafon bagian toilet.
“Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang, seperti 170 bungkus rokok, tujuh kotak susu formula, enam botol parfum, dan satu karung beras ukuran 5 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp18.320.754,” ujar AKP Ryan dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari pihak manajemen Alfamart. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap mereka di tempat persembunyiannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pembobolan karena alasan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Ryan menambahkan, selain di Desa Kali Nilam, kedua pelaku juga terlibat dalam pembobolan gerai Alfamart di Desa Sungai Bakau dan Indomaret di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Ketapang dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang belakangan resah akibat meningkatnya kasus pencurian di wilayah Delta Pawan.
Pihak manajemen Alfamart menyampaikan terima kasih atas respons cepat jajaran Polres Ketapang. Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di kawasan padat usaha dan permukiman. (Sukardi)