Edarkan Sabu, Seorang Pria di Marau Diringkus Polisi

KETAPANG – Seorang pria berinisial F (34), warga Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap anggota Polsek Marau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas F di lingkungan tempat tinggalnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif beberapa hari terakhir.

“Petugas mencurigai adanya jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah pedesaan dan menyasar kalangan warga setempat,” ujar Aris, Sabtu (7/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,00 gram bruto, satu unit timbangan elektrik, satu buah dompet warna hitam, dan satu plastik klip kosong.

Penangkapan disaksikan oleh aparat desa setempat dan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi menduga F berperan sebagai pengedar lokal yang memasok sabu ke sejumlah desa di Kecamatan Marau.

Saat diinterogasi, F mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa bulan terakhir dengan alasan ekonomi.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih luas, termasuk asal pasokan sabu dari luar wilayah Ketapang,” tambah Aris.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang. F dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Aris juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat transit atau distribusi oleh pelaku kejahatan,” katanya.

(Sukardi)