NTT  

Direktur PDAM Wairpuan Kabupaten Sikka Angkat Bicara soal Isu Dugaan Korupsi

SIKKA – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wairpuan Kabupaten Sikka, Frans Laka, membantah adanya keterlibatan perusahaannya dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dan pembangunan infrastruktur air bersih dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Bantahan itu disampaikan Frans Laka di Maumere, Selasa (11/6/2025), menanggapi desakan agar kejaksaan mengusut dugaan korupsi di PDAM Wairpuan.

Frans Laka menyampaikan bahwa selama ini PDAM Wairpuan dan dirinya memilih untuk diam terhadap isu-isu yang beredar di media sosial maupun media massa.

Ia menegaskan, “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya sepenuhnya pada profesionalisme aparat penegak hukum. Yang kami harapkan adalah keadilan berdasarkan fakta dan data, bukan opini yang dipicu oleh viral di media sosial.” Ia menambahkan, isu-isu yang berkembang harus didasarkan pada data dan fakta agar tidak merugikan secara psikis maupun materi pihak-pihak yang dituduh.

Dalam klarifikasinya, Frans menjelaskan bahwa dana penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada PDAM Wairpuan bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan air bersih. Dana ini digunakan untuk pembangunan jaringan, sumur bor, penggantian pipa, serta pengadaan peralatan dan fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019.

“Dana penyertaan modal ini tidak digunakan untuk membayar gaji pegawai, melainkan untuk pembangunan fisik dan peningkatan layanan air bersih,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa mengikuti SOP yang disusun sejak 2016, dengan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengadaan dilakukan melalui lelang maupun penunjukan langsung, sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

Frans menjelaskan bahwa PDAM Wairpuan menerima hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk mendukung program air minum. Dana hibah ini dialokasikan untuk pemasangan sambungan rumah, pembangunan sumur, dan pengadaan peralatan operasional. Dana hibah tersebut masuk ke kas daerah, bukan langsung ke kas PDAM.

“Terkait dana hibah, kami mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan, termasuk pengajuan dan pelaksanaan proyek. Pemerintah pusat hanya mengakui sejumlah tertentu dari jumlah yang dipasang, sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Frans menegaskan bahwa PDAM Wairpuan menggunakan SOP pengadaan sendiri yang telah disusun sejak 2016 dan sesuai dengan prinsip efisiensi serta transparansi. Ia menambahkan, proses pengadaan dilakukan melalui lelang maupun penunjukan langsung, dan selalu melibatkan konsultasi ke instansi terkait seperti kejaksaan dan LPSE.

Frans Laka berharap agar isu yang beredar tidak mengaburkan fakta dan data yang sebenarnya. Ia juga berharap masyarakat dapat menunggu proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

“Yang pasti, kami selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat serta pemerintah daerah,” tuturnya. (Nikolaus Sanggu)