Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

KETAPANG – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudi, didampingi Wakil Ketua III, Syaidianur, memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan agenda penyampaian pidato Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang pada Selasa pagi, 10 Juni 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, yang mewakili Bupati dalam menyampaikan pidato resmi. Turut hadir pula jajaran Forkopimda, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang yang diwakili Kasi Intel, Phanter Rivai Sinambela; Komandan Kodim 1203/Ketapang yang diwakili Pasi Intel, Kapten Inf. Oki Abri Maestro; Komandan Pangkalan TNI AL Ketapang yang diwakili Pjs. Danposal Delta Pawan, Lettu Laut (P) Teguh Santoso; serta Kapolres Ketapang yang diwakili Kabagren, AKP Adi Sudirman.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, para kepala OPD, ketua komisi, dan anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Jamhuri Amir menyampaikan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun rincian realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Ketapang adalah sebagai berikut:

Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp2.562.912.185.584,80 atau 101,73% dari target perubahan APBD sebesar Rp2.519.231.404.952,00. Pendapatan ini terdiri atas:

Pendapatan Asli Daerah: Rp260.639.132.314,80

Pendapatan Transfer: Rp2.302.273.053.270,00

Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp0,00

Belanja dan Transfer Daerah terealisasi sebesar Rp2.858.508.723.984,22 atau 93,01% dari target anggaran Rp3.073.348.492.317,00, dengan rincian:

Belanja Operasi: Rp1.782.620.871.792,22

Belanja Modal: Rp670.475.593.005,00

Belanja Tidak Terduga: Rp0,00

Transfer: Rp405.412.259.187,00, terdiri atas:

Transfer Bagi Hasil ke Desa: Rp15.135.516.687,00

Transfer Bantuan Keuangan: Rp390.276.742.500,00

Dengan perbandingan antara pendapatan dan belanja, Pemerintah Kabupaten Ketapang mencatat defisit anggaran sebesar Rp295.596.538.399,42. Namun, defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan neto sebesar Rp536.559.435.075,09, sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp240.962.896.675,67.

Raperda ini menjadi wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2024, serta menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan daerah.

Wakil Bupati menutup pidatonya dengan menyerahkan dokumen Raperda beserta lampirannya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang mendatang. Ia juga berharap agar pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta menghasilkan keputusan yang membawa kemajuan bagi Kabupaten Ketapang.

“Dengan dukungan dan kerja sama yang solid dari seluruh anggota DPRD, semoga kita dapat terus mendorong Ketapang menjadi daerah yang maju dan mandiri,” ujar Jamhuri Amir.

(Sukardi)