KETAPANG – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat menyatakan keprihatinan mendalam serta mengecam keras praktik-praktik penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan swasta di Kabupaten Ketapang yang hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sebagai syarat legal formal atas tanah yang dikuasai.
Menurut DPD ARUN, kepemilikan HGU merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan usaha. Ketika perusahaan menguasai ribuan hektare tanah tanpa HGU, hal itu dinilai sebagai tindakan ilegal, melanggar hukum, menyingkirkan rakyat, dan mengkhianati prinsip keadilan agraria.
“Saya pikir perlu mendesak ATR/BPN, Gakkum KLHK, serta Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang belum memiliki HGU, dan melakukan audit menyeluruh terhadap status legalitas lahan seluruh perusahaan perkebunan swasta,” ujar Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar, kepada Indonesiakini.id, Jumat (13/6/2025) pukul 16.02 WIB, melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menambahkan, masih adanya perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU merupakan cerminan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak pemerintah. “Seolah rantai setan ini tidak pernah terputus. Lucunya, setiap pergantian kepala daerah, praktik-praktik pembiaran terhadap lahan tanpa HGU tetap terjadi. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan publik. Seharusnya mereka paham,” katanya.
Binsar menegaskan bahwa tanah-tanah yang dikuasai tanpa HGU harus dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada petani, masyarakat adat, serta koperasi rakyat dalam skema reforma agraria sejati.
“Tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi yang serakah dan melanggar hukum. Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) berdiri di garis depan perjuangan agraria demi kedaulatan rakyat atas tanah, sumber daya alam, dan masa depan yang adil,” tegasnya.
“Hentikan perampasan tanah! Audit dan cabut izin perusahaan ilegal! Wujudkan reforma agraria sejati,” serunya.
(Sukardi)




