JAKARTA – Terkait bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Semanan Raya No. 49, RT 02 RW 06, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, pihak pengawas akan segera melakukan penyegelan. Saat ini, pembangunan bangunan tersebut telah memasuki tahap akhir (finishing).
Sementara itu, pengawas tingkat Kecamatan Kalideres telah mempersiapkan segel untuk menyegel bangunan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Saipul kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), melalui pesan WhatsApp.
“Saya sudah melaksanakan SP4 dan dalam waktu dekat akan ke lokasi untuk melaksanakan penyegelan,” ungkapnya.
Di sisi lain, aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Eka Nusa, Erwinsyah, menyampaikan kepada wartawan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bertindak cepat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang lalai mengurus perizinan.
“Apabila masyarakat mengurus izin, artinya mereka membayar retribusi kepada negara, dan dana retribusi tersebut masuk ke kas negara,” ujarnya.
Ia juga berharap ASN yang menangani bidang pembangunan segera bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG agar masyarakat Jakarta patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“ASN jangan ragu jika ada pelanggaran yang merugikan negara. Kalau perlu, tindak sesuai ketentuan, bahkan lakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak patuh. Mari bersama-sama membangun Jakarta, meskipun hanya melalui kritik membangun,” tambah Erwinsyah, tokoh masyarakat Jakarta Barat yang berpengalaman di dunia organisasi masyarakat (ormas).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2002, setiap bangunan wajib memiliki PBG yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, Bambang, belum memberikan konfirmasi meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (23/6/2025).
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat, Heru Sunawan, juga belum dapat dikonfirmasi. Menurut Mira, sekretarisnya, Heru sedang menerima tamu. “Bapak sedang ada tamu, silakan tunggu saja,” katanya.
Namun, setelah menunggu hampir setengah jam, seseorang tanpa seragam dinas Pemprov DKI Jakarta meminta wartawan untuk menemui Ucok di bagian perizinan bangunan. “Tunggu saja di sana, ketemu Ucok saja,” ucapnya sambil mempersilakan keluar dari ruang tunggu Kasudin.
Di sisi lain, praktisi hukum Sahat T.P. Situmorang, S.H., menyatakan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan tugas secara efektif harus segera dievaluasi oleh atasannya.
“Saya mengimbau kepada para pimpinan ASN agar segera mengevaluasi bawahannya yang tidak bekerja dengan baik. Kalau perlu, ganti saja,” pungkas Sahat.
(Aas/Suherman)






