Daerah  

Pengerjaan Perbaikan Jalan di Jalan Kamal Dipertanyakan, Nama Camat Cengkareng Disebut-sebut di Lokasi

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Bina Marga melaksanakan perbaikan jalan di Jalan Kamal Raya. Pengerjaan jalan sepanjang kurang lebih 1,8 km dengan lebar 8 meter itu mulai dikerjakan pada Selasa malam (8/7/2025).

Dari pantauan media, pada pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak tampak adanya plang atau papan proyek agar masyarakat luas mengetahui, mengingat proyek ini menggunakan uang negara.

Saat media melakukan investigasi di lapangan, tim berhadapan dengan seorang yang mengaku sebagai kepala keamanan proyek yang berperawakan tinggi dan tegap. Orang tersebut mengaku bernama Robet. Dengan suara lantang dan tegas, ia berkata, “Tadi yang mengaku dari media?” Robet pun lantas meminta wartawan menunjukkan identitas. “Jadi Anda di sini wartawan, mau apa?” kata Robet pada Rabu malam (9/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, terlebih dahulu diadakan rapat dengan Camat Cengkareng. Menurutnya, pengerjaan jalan tersebut tidak ada kaitannya dengan ormas maupun media karena ini proyek negara.
“Sebelumnya saya sudah rapat dengan Camat Cengkareng. Tidak ada kaitannya dengan ormas maupun media, sebab ini proyek negara,” tegasnya.

Kendati demikian, hal tersebut menuai kontroversi. Persoalannya, proyek negara berasal dari hasil pajak yang dibayar masyarakat, termasuk pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya.

Ironisnya, di lokasi pengerjaan tidak terlihat plang papan proyek yang seharusnya dipasang agar masyarakat dapat mengetahui dan memantau secara objektif pelaksanaan kegiatan di lapangan demi terciptanya keterbukaan informasi.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Jakarta Barat, Yayan Suryana, yang juga Ketua Umum Barisan Optimis Muda Bersatu (BOMBER), mengatakan kepada wartawan pada Kamis (10/7/2025), bahwa ia menyayangkan sikap kepala keamanan proyek tersebut. Menurutnya, media/pers memiliki peran penting dalam melaksanakan kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk tindakan pejabat publik, serta mencegah dan mengungkap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Seharusnya orang tersebut berhati-hati dalam mengucapkan kata-kata. Saya menyayangkan ucapan oknum tersebut. Belum tentu apa yang beliau katakan benar, bahwa sebelumnya telah rapat dengan Camat Cengkareng. Belum tentu juga benar bahwa proyek tersebut tidak ada kaitannya dengan ormas dan media,” ungkap Yayan.

Lanjut Yayan, masyarakat tidak perlu ragu dalam melakukan kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN, khususnya kepada pejabat Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Bina Marga.
“Pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak perlu ragu dalam melakukan kontrol sosial. Mereka punya peran penting demi terciptanya pemerintah yang bebas dari praktik KKN. Kalau perlu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan bawahannya agar mengawasi dengan ketat penggunaan anggaran negara supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di Pemprov DKI,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Cengkareng, Ahmad Faqih, membantah apa yang disampaikan Robet. Menurutnya, ia tidak kenal siapa orang yang dimaksud dan tidak pernah menyatakan bahwa proyek tersebut berkaitan dengan ormas dan media.

“Saya tidak tahu dan tidak kenal siapa orang yang Anda maksud. Masalah proyek silakan tanyakan ke Dinas Bina Marga,” terang Ahmad kepada wartawan pada Kamis (10/7/2025).

Di sisi lain, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, H. Firmanudin, dan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto, belum memberikan keterangan kepada wartawan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/7/2025).

Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, M. Mattali, juga belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/7/2025).

Asia Pujiono/Aas