Indonesiakini.id–Ketapang–Pengadilan Negeri Ketapang telah membacakan putusan terkait kasus pembunuhan Kades Karya Mukti di Sei.Melayu Ketapang yang melibatkan istrinya Ratnida selaku pelaku utama dengan putusan Hakim 17 penjara dan terbukti.
Pihak keluarga almarhum mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang telah memvonis penjara selama 17 tahun kepada Terdakwa, meskipun kejahatan yang begitu keji dengan merenggut nyawa dan hak hidup seorang manusia yang dilakukan oleh Terdakwa.
Masalah kasus ini tidak akan bisa tergantikan namun kami meyakini putusan ini merupakan bagian dari mekanisme negara dalam menegakkan supremasi hukum, kami menghormati keputusan Majelis Hakim PN Ketapang yang diketuai oleh Dhimas Nugroho Priyosukamto, SH, serta dua Hakim Anggota, Andre Budiman Panjaitan, SH dan Ika Ratna Utami, SH, MH, pada Selasa (29/07/2025)
Terkait hukuman yang telah diberikan oleh majelis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa selama 18 tahun, tentunya kami menghargai pertimbangan yuridis majelis hakim yang dinilainya berdiri pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
“Khususnya bagi kami selaku keluarga semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena duka dan luka seperti ini membuat luka hati yang sangat mendalam dan tidak akan benar-benar sembuh. selanjutnya atas keputusan Pengadilan ini untuk setiap orang atau siapapun yang kemarin memfitnah atau mem-framing bahwa almarhum Andri Yansyah bunuh diri baik sebelum putusan ini maupun setelah putusan majelis hakim PN Ketapang semoga membuat mata mereka para tukang fitnah tersebut terbuka lebar-lebar”, ucap Heri Yunanda dari pihak keluarga Almarhum
Terkait hak Narapidana Ratnida jika merasa tidak puas atas keputusan majelis hakim tentunya sesuai hukum yang berlaku seorang Narapidana berhak jika berkeinginan mengajukan upaya baik itu Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali namun dalam vonis yang telah dijatuhkan ini tentunya pihak Pengadilan Negeri maupun pihak Kejari Ketapang mempunyai pertimbangan yuridisnya masing-masing. pada konteks upaya baik itu Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang dihadapi bukan keluarga korban lagi melainkan Narapidana tersebut berhadapan langsung dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
Ia menambahkkan,bagi kami Pengadilan tingkat pertama ini sudah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa anak kami, saudara kami, ayahanda anak-anaknya telah sah secara hukum dibunuh oleh Terdakwa Ratnida.
“Sebagai penutup kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, do’a ibunda kami tercinta, terimakasih kepada Polres Ketapang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari Ketapang dalam melakukan penuntutan”, ucap Heri
“Serta kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini, semua insan media yang telah mempublikasikan mulai dari awal sampai akhir perkara ini bergulir, teman-teman FPRK yang selalu mendampingi keluarga korban, seluruh Kades yang tergabung dalam APDESI teman sejawat almarhum dan para Kades Se Kecamatan Sei Melayu Rayak. perangkat Desa dan BPD Desa Karyamukti”, ujar Heri
“Masyarakat Desa Karyamukti yang selalu mendukung selama proses hukum berjalan serta do’a dan tangisan orang tua, paman dan bibi kami serta sanak saudara handaitolan para pecinta keadilan yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu semoga Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT membalas kebaikan semuanya”, pungkas Herii.(Sukardi)




