indonesiakini.id–Kalbar—Kemenag–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I menerima kunjungan silaturahmi dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak didampingi oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Kalbar, H. Mi’rad, S.Ag., M.AP., pada Selasa (05/08/2025) bertempat di ruang tamu Kakanwil Kemenag Kalbar.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua PTA Pontianak, Dr. Drs. H. Moch. Sukri, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Pontianak, Drs. H. Suhardi, S.H., M.H., dan Panitera PTA Pontianak, Dr. Siti Amanah, S.H., M.H.
Dalam pertemuan itu, Ketua PTA Pontianak menyampaikan bahwa tujuan kunjungan adalah dalam rangka mempererat silaturahmi, sekaligus menyampaikan sejumlah program kerja sama yang telah dilakukan PTA Pontianak. “Kami telah melakukan MoU terkait perlindungan mantan istri dan anak kepada pemerintah provinsi, serta kali ini akan membahas pelaksanaan isbat nikah yang berkaitan dengan Bidang Urais,” ujarnya. Panitera PTA Pontianak, Dr. Siti Amanah juga menambahka, ” bahwa pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan”, ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenag Kalbar menyambut baik inisiatif PTA Pontianak. “Jumlah pernikahan di Kalbar mencapai sekitar 2.200, seharusnya angka perceraian berada di bawah itu. Maka inisiatif ini saya rasa sangat penting untuk dilakukan,” imbuh Kakanwil.
Wakil Ketua PTA Pontianak, Drs. H. Suhardi, menyoroti pentingnya proses mediasi sebelum perkara masuk ke pengadilan.
“Setiap perkara yang masuk di Pengadilan Agama wajib melalui proses mediasi. Apakah di BP4 sudah tersedia sertifikat mediasi? Jika ada, itu bisa sangat membantu kami dalam proses mediasi di pengadilan,” ucapnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Kalbar, H. Mi’rad, S.Ag., M.AP., menjelaskan bahwa saat ini BP4 belum memiliki sertifikat mediasi. “Namun, hal ini akan segera kami upayakan,” ujarnya.
Siti Amanah juga mengusulkan agar PTA bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Kalbar untuk menyusun dan menerbitkan sertifikat mediasi. “Sertifikat ini tidak hanya memiliki fungsi hukum, tetapi juga fungsi sosial di masyarakat. Kita bisa mulai dari Kota Pontianak sebagai pilot project,” sarannya.
Kakanwil menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesiapan Kemenag Kalbar untuk mendukung program ini.
“Saya setuju. Kita bisa mulai mempersiapkan peserta dari pegawai KUA. Ini bisa kita anggarkan dan ajukan pada tahun 2026. Kita punya 163 KUA yang semuanya punya peran besar karena mereka yang menikahkan, mereka pula yang harus berupaya melakukan mediasi sebelum terjadi perceraian,” tegas Kakanwil.
Menutup pertemuan, Kakanwil Kemenag Kalbar menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiasi kerja sama tersebut.
“Terima kasih atas kunjungan dan inisiasi kerja sama ini. Saya sangat mengapresiasi rencana ini untuk mencegah angka perceraian di Kalbar. InsyaAllah, akan segera kita tindak lanjuti,” tuturnya (SKD)





