BANYUWANGI – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (23/9) malam. Uniknya, penandatanganan dilakukan bukan di kantor, melainkan di sebuah rumah makan ikan bakar di pesisir Banyuwangi.
Kerja sama ini menandai sinergi strategis dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi operasional Pelindo, khususnya di Pelabuhan Tanjung Wangi.
Dokumen MoU ditandatangani oleh Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, bersama Kepala Kejari Banyuwangi, A.O. Mangontan, S.H., M.H. Acara turut dihadiri jajaran manajemen Pelindo, pejabat struktural Kejari Banyuwangi, serta Direktur PT Pelindo Properti Indonesia (PPI), Pitria Kartikasari.
Kesepakatan ini berlaku satu tahun ke depan, dengan cakupan kerja sama berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan litigasi maupun nonlitigasi oleh Kejari Banyuwangi.
“Kami menyambut baik sinergi ini. Dukungan penuh akan kami berikan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, melindungi aset negara, dan menjamin kepastian hukum bagi pembangunan pelabuhan,” tegas Mangontan.
Purwanto Wahyu Widodo menambahkan, pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting di tengah skala operasi Pelindo yang kian besar pasca penggabungan sejak 2021.
“Kompleksitas bisnis makin meningkat. Karena itu kami butuh sinergi dengan Kejaksaan sebagai mitra strategis. Pendampingan ini menjadi pedoman penting bagi kami dalam menjalankan bisnis di Tanjung Wangi,” ujarnya.
Dengan adanya MoU ini, Pelindo berharap potensi sengketa hukum, kontrak kerja sama, maupun gugatan perdata dapat diselesaikan secara profesional. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan bisnis pelabuhan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Banyuwangi.






