BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses Peserta Meski di Luar Domisili

Teks Foto :  Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di fasilitas layanan kesehatan. Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan medis meski berada di luar domisili, sesuai ketentuan yang berlaku. (ist)

SURABAYA – BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk saat peserta berada di luar domisili fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar.

Peserta JKN tidak perlu khawatir ketika harus bepergian ke luar daerah, baik untuk keperluan mudik, pekerjaan, maupun berlibur. Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, layanan kesehatan tetap dapat diakses dengan mudah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa peserta JKN yang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.

“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa melihat domisili maupun ketentuan rujukan,” ujar Hernina di Surabaya, Senin (15/12).

Untuk mengantisipasi kendala saat mengakses layanan kesehatan, Hernina mengimbau agar peserta memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif. Jika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, peserta diharapkan segera melakukan pelunasan.

Namun demikian, bagi peserta yang merasa keberatan melunasi iuran sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui Program New Rencana Iuran Bertahap (REHAB) 2.0 yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN.

“BPJS Kesehatan juga telah menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan peserta memantau status kepesertaan, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, hingga Care Center 165. Dengan berbagai kemudahan ini, kami berharap peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala selama libur Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.

Kemudahan tersebut turut dirasakan oleh Dwi Ariani (33), peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ia mengaku tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan kesehatan meski berada di luar domisili FKTP terdaftar.

“Pelayanannya cepat dan tidak berbelit. Saya tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala meski sedang berada di luar daerah,” ujarnya.