KPPU Dorong Reformasi Besar-Besaran Hadapi Dominasi Digital di 3JICF 2025

JAKARTA – Selama 25 tahun, Indonesia telah membangun fondasi hukum persaingan usaha yang kuat. Namun, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa lanskap ekonomi kini telah berubah total akibat revolusi digital. Struktur pasar tradisional runtuh, dan pola persaingan ditentukan oleh data, algoritma, serta kekuatan jaringan.

Saat membuka The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) di Danareksa Tower, Jakarta, Kamis (11/12/2025), Fanshurullah menyebut tantangan terbesar saat ini adalah “tembok tak kasat mata” yang diciptakan raksasa digital.

“Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk yang sulit ditembus pesaing baru, terutama UMKM,” ujarnya.

Menghadapi era baru tersebut, KPPU menegaskan tidak bisa lagi bekerja secara business as usual. Melalui forum 3JICF yang mengusung tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution”, KPPU mendorong tiga pilar strategis untuk menjaga relevansi regulator di tengah disrupsi teknologi.

1. Reformasi Hukum

Fanshurullah menyampaikan bahwa regulasi persaingan kerap tertinggal dari dinamika teknologi. Bentuk dominasi baru seperti self-preferencing hingga algorithmic tacit collusion menuntut perubahan paradigma. Pendekatan reaktif berbasis kasus harus bergeser menjadi pendekatan proaktif berbasis risiko, sehingga potensi monopoli bisa terdeteksi sebelum pasar terdistorsi.

2. Penyelarasan Internasional

Pasar digital bersifat tanpa batas. Merger lintas negara, akuisisi data, dan perebutan talenta global menuntut harmonisasi standar dengan komunitas internasional. Indonesia yang tengah memasuki proses aksesi OECD dan menjadi anggota BRICS, perlu menyelaraskan regulasi seperti interoperabilitas sistem serta rezim notifikasi merger agar dapat langsung mengadopsi praktik terbaik global.

Hadirnya pakar internasional seperti Andrey Tsyganov (FAS Russia) dan Guru Besar Rhenald Kasali turut memperkaya perspektif peserta dalam membedah dinamika persaingan digital.

3. Evolusi Penegakan Hukum

Fanshurullah menegaskan bahwa kebijakan tanpa penegakan hukum hanyalah retorika. Memasuki usia ke-25, KPPU harus mempertajam alat investigasi melalui forensik digital dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi praktik persekongkolan tender (bid-rigging) dalam pengadaan publik—yang sejalan dengan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artificial Indonesia.

Selain itu, perlindungan UMKM dari kontrak tidak adil di ekosistem platform digital menjadi prioritas utama. Penegakan hukum harus semakin berbasis data, cepat, dan efektif.

Menurut KPPU, tujuan besar reformasi melalui 3JICF adalah menciptakan pasar yang terbuka dan dapat diperebutkan (contestable market), mendorong inovasi, dan memperkuat ketahanan ekosistem ekonomi nasional. Tanpa pasar yang bebas dari hambatan dan bottleneck, visi Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sulit tercapai.

Melalui forum ini, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga praktisi untuk menghasilkan catatan kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.

“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” pungkas Fanshurullah.