BISNIS  

Penjelasan BI soal Nenek Ditolak Bayar Tunai Roti O: Masih Dibutuhkan

Peristiwa Nenek Ditolak Bayar Tunai di Gerai Roti O

Sebuah kejadian yang memicu perdebatan di media sosial terjadi ketika seorang nenek ditolak oleh salah satu gerai Roti O karena ingin membayar menggunakan uang tunai. Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, termasuk pihak berwenang seperti Bank Indonesia (BI), yang menegaskan bahwa uang tunai masih memiliki peran penting dalam transaksi pembayaran.

Bank Indonesia Menegaskan Pentingnya Uang Tunai

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa BI tetap mendorong penggunaan sistem nontunai sebagai upaya meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam transaksi. Namun, ia juga menekankan bahwa uang tunai tetap diperlukan, terutama mengingat keragaman demografi dan tantangan teknologi di berbagai wilayah Indonesia.

“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Denny saat dihubungi.

Dalam penjelasannya, Denny juga merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.

Larangan ini tidak berlaku jika pihak terkait merasa ragu dengan keaslian uang yang digunakan. Denny menegaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Roti O Minta Maaf atas Kekeliruan

Menyusul kejadian ini, Roti O melalui akun Instagram resminya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Manajemen gerai tersebut mengakui adanya kegaduhan terkait penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek.

Pernyataan lengkap Roti O menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai bertujuan memberikan kemudahan serta promo bagi pelanggan. Saat ini, mereka sedang melakukan evaluasi internal agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik di masa depan.

Reaksi dari Pengacara dan Netizen

Kejadian ini juga menarik perhatian pengacara Arlius Zebua, yang kebetulan ada di lokasi kejadian. Ia langsung memprotes pegawai Roti O karena menolak pembayaran tunai dari nenek-nenek tersebut. Arlius menegaskan bahwa uang keluaran Bank Indonesia adalah alat tukar yang sah, dan tidak semua orang memiliki akses ke QRIS.

QRIS, singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, merupakan standar nasional kode QR yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi digital. Namun, tidak semua masyarakat, terutama lansia, memiliki kemampuan atau akses untuk menggunakan sistem ini.

Arlius kemudian meminta pegawai Roti O untuk menghubungi bosnya. Setelah beberapa waktu, petugas keamanan Transjakarta datang dan mendengarkan keluhan Arlius. Ia menegaskan bahwa uang tunai tetap sah digunakan, dan tidak semua orang memiliki QRIS.

Video Viral di Media Sosial

Video kejadian ini diunggah ke akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025). Dalam video tersebut, Arlius tampak menolong nenek-nenek tersebut dan menyampaikan protes terhadap kebijakan Roti O. Ia juga mengeluarkan somasi terbuka kepada pihak manajemen Roti O, menyatakan bahwa jika tidak ada tanggapan, ia akan mempertimbangkan apakah akan terus membeli produk Roti O.

Somasi terbuka yang dikeluarkan Arlius menyebutkan bahwa pihak Roti O bertanggung jawab atas kebijakan transaksi yang tidak menerima uang tunai. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menimbulkan ketidaknyamanan dan merugikan masyarakat, khususnya para lansia yang tidak terbiasa menggunakan sistem digital.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *