Daerah  

21 PPATS DILANTIK DI PENDOPO KABUPATEN SUKABUMI

ATR/BPN TEKANKAN PROPESIONALISME DAN INTEGRITAS LAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Oplus_0

­Sukabumi- Indonesia.Kini/Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Ismawan, memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan 21 PPATS di Kabupaten Sukabumi di pendopo hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, Beliau menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelayanan pertanahan.

 

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Ismawan, usai pelantikan 21 PPATS yang akan bertugas melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Wendi menegaskan bahwa PPATS merupakan mitra strategis sekaligus kepanjangan tangan ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan. Karena itu, sinergi dan kolaborasi yang kuat antara PPATS dan BPN menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

 

“PPATS itu mitra BPN. Kita sama-sama melayani masyarakat, sehingga profesionalisme dan integritas harus dijaga,” tegasnya.

 

Selain dituntut bekerja profesional, para PPATS yang baru dilantik juga diingatkan untuk menjaga kualitas produk hukum berupa akta yang dibuat. Setiap akta harus disusun sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari maupun memicu sengketa pertanahan.

 

“Kita harus menjaga kondusivitas. Produk-produk yang dibuat jangan sampai menimbulkan masalah atau sengketa di masa mendatang,” ujarnya.

 

Terkait pengawasan, Wendi menegaskan peran Majelis Pengawas PPATS (MPPD) sebagai lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur. Setiap pelanggaran akan diperiksa dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan hukum sering kali muncul setelah seorang PPATS tidak lagi menjabat. Tidak jarang, PPATS dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi kronologi atas proses peralihan hak tanah yang pernah ditangani.

 

“Biasanya setelah tidak menjabat, ada panggilan-panggilan. Maka dari itu, kode etik harus dijaga betul sejak awal,” katanya.

 

Khusus bagi PPATS, ditegaskan bahwa wilayah kerja dibatasi hanya dalam satu kecamatan. Selain itu, kewajiban menjaga kerahasiaan protokol dan akta menjadi hal mutlak, termasuk informasi terkait program-program pertanahan yang belum resmi dikeluarkan.

 

ATR/BPN Kabupaten Sukabumi berharap para PPATS yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang aman, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Budi/kaperwilJabar)