Daerah  

Mayat Berlumuran Luka di Kandang Ayam: Dendam Utang Picu Pembunuhan Sadis

Pembunuhan Sadis di Purwakarta: Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam Setelah Korban Ditemukan di Kandang Ayam

Purwakarta, Jawa Barat – Sebuah kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Dusun III Desa/Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, akhirnya menemui titik terang. Jasad seorang pria bernama Sumarna (55), warga Kampung Bongas Kolot Desa Cikadu Kecamatan Cibatu, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bekas kandang ayam pada Sabtu (10/1/2026) malam. Penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, yang berhasil menangkap pelaku tunggal hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan pelaku berinisial JS (45), seorang warga Kiarapedes, dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Menurut keterangan pihak kepolisian, motif di balik aksi keji ini terungkap adalah kekesalan pelaku yang terus-menerus ditagih utang oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saeful Uyun, membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku. “Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kami ringkus, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Uyun saat dihubungi pada Minggu (11/1/2026) malam. Ia menambahkan bahwa pelaku, JS, langsung diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Pengungkapan yang Mengejutkan

Kasus ini bermula dari penemuan mayat Sumarna di depan bekas kandang ayam pada Sabtu (10/1/2026) sore. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, dengan luka-luka di bagian wajah dan kepala yang diduga akibat senjata tajam, serta tubuhnya tertutup terpal. Keadaan ini sontak menimbulkan kepanikan dan kegemparan di kalangan warga setempat.

Sebelum penemuan mayat, beberapa warga mengaku sempat mendengar suara teriakan minta tolong yang berasal dari sekitar lokasi kejadian. Suara-suara tersebut menimbulkan rasa penasaran bagi warga yang kemudian memutuskan untuk melakukan pengecekan bersama. “Warga yang penasaran, akhirnya mengecek bersama dan ternyata ditemukan mayat. Warga langsung lapor polisi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tim kepolisian segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lokasi, petugas menemukan sekitar sepuluh titik yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

“Hasil olah TKP sementara menunjukkan ada beberapa luka di wajah, kepala, pelipis, serta luka lebam dan luka senjata tajam. Banyak darah juga berceceran. Diduga korban meninggal karena kehabisan darah,” jelas AKP Uyun. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

Motif Dendam karena Utang Piutang

Terungkapnya motif di balik pembunuhan ini menambah lapisan kesedihan pada kasus tersebut. Menurut keterangan AKP Uyun, pelaku JS memiliki utang sebesar Rp 100.000 kepada korban, Sumarna. Korban diketahui terus-menerus menagih utang tersebut, meskipun pelaku telah meminta waktu untuk membayarnya.

“Pelaku punya utang ke korban Rp 100.000. Korban terus nagih, padahal pelaku sudah minta waktu belum bisa bayar. Karena kesal terus ditagih akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” ungkap AKP Uyun. Kekesalan yang memuncak inilah yang mendorong JS untuk melakukan tindakan nekat yang berujung pada hilangnya nyawa Sumarna.

Atas perbuatannya yang sadis, pelaku JS dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kesaksian Keluarga Korban

Ujang Rukenda, kakak ipar korban, menceritakan bahwa pada hari kejadian, Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, korban pamitan kepada keluarga untuk pergi memancing. “Namun malam kami, keluarga terkejut setelah mendapat kabar korban ditemukan meninggal dunia ada yang membunuh di wilayah Kiarapedes,” ujarnya dengan nada sedih.

Ujang juga membenarkan bahwa korban pernah bercerita mengenai masalah utang piutang, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti jumlah utang yang dimaksud. “Pernah cerita soal utang piutang, tapi tak tahu, utangnya berapa,” tuturnya. Cerita ini semakin memperkuat dugaan polisi mengenai motif pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat akan betapa berbahayanya masalah utang piutang jika tidak diselesaikan dengan baik dan dapat memicu konflik yang berujung pada tindakan kriminalitas yang mengerikan. Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *