Penarikan sejumlah besar organisasi dan perjanjian internasional oleh Amerika Serikat, yang mencakup 31 badan di bawah Panggung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan 35 entitas di luarnya, bukan sekadar pergeseran kebijakan luar negeri. Peristiwa ini menjadi indikator krusial dari keretakan tatanan dunia yang selama ini dibangun di atas norma-norma bersama, sebuah sistem yang selama beberapa dekade dipercaya sebagai fondasi keadilan global.
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, tatanan dunia modern dirancang dengan keyakinan bahwa kekuasaan negara dapat dikendalikan oleh hukum internasional, dan keadilan dapat diwujudkan melalui lembaga-lembaga multilateral. Namun, dalam praktiknya, sistem ini semakin menunjukkan keterbatasannya. Ketika norma-norma yang ada selaras dengan kepentingan kekuatan besar, norma tersebut dijunjung tinggi. Sebaliknya, ketika tidak, norma tersebut seringkali diabaikan, dilemahkan, atau bahkan ditinggalkan.
Fenomena inilah yang kini melahirkan apa yang kerap disebut sebagai dunia “pasca norma” (post normative order). Ini adalah sebuah fase di mana aturan dan hukum internasional masih ada, tetapi tidak lagi memiliki kekuatan mengikat bagi aktor-aktor yang paling kuat. Ini adalah masa ketika norma, aturan, dan institusi tradisional yang sebelumnya dianggap mapan dan universal mulai kehilangan legitimasi, efektivitas, atau relevansinya. Standar perilaku bersama yang sebelumnya berfungsi sebagai panduan dalam interaksi sosial dan hubungan internasional menjadi kabur, dipertanyakan, atau bahkan runtuh, yang pada akhirnya memicu ketidakpastian dan potensi konflik global yang lebih besar.
Ketika Aturan Hanya Menjadi Bahasa Diplomatis
Hukum internasional dan resolusi PBB masih terus diproduksi. Hingga akhir tahun 2025, tercatat lebih dari 2800 resolusi telah dikeluarkan oleh PBB. Namun, daya ikat dari resolusi-resolusi ini semakin melemah. Norma-norma global seringkali hanya berfungsi sebagai bahasa legitimasi dalam kerangka formalitas diplomasi, bukan sebagai mekanisme perlindungan dan penyelesaian konflik yang efektif. Dalam banyak konflik yang terjadi, dunia menyaksikan bagaimana kecaman keras disuarakan, resolusi-resolusi penting disahkan, namun kekerasan dan pendudukan terus berlanjut tanpa hambatan berarti.
Pendudukan dan dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina menjadi salah satu contoh paling nyata dari fenomena ini. Puluhan resolusi internasional telah secara tegas mengakui hak-hak dasar rakyat Palestina, namun realitas di lapangan nyaris tidak menunjukkan perubahan signifikan. Norma-norma tersebut seolah hanya hidup di atas kertas, sementara kekuatan politik dan militer bekerja secara berbeda di lapangan. Dalam konteks inilah, keretakan norma global menjadi kenyataan yang tak terbantahkan, bukan sekadar sebuah konsep teoritis atau akademik.
Penarikan Amerika Serikat dari berbagai lembaga internasional harus dibaca dalam kerangka pemahaman ini. Yang ditinggalkan oleh AS bukanlah kekuatan militer, aliansi strategis yang krusial, atau sistem ekonomi global. Sebaliknya, Gedung Putih menyatakan bahwa langkah ini diambil karena organisasi-organisasi tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional AS. Yang secara subtansial ditinggalkan AS adalah forum-forum yang memiliki peran penting dalam membentuk standar moral dan mengikat perilaku negara-negara di dunia. Pesan yang disampaikan sangat jelas: aturan global tidak lagi menjadi penentu utama dalam hubungan internasional, melainkan kekuatanlah yang kini mendominasi.
PBB Tetap Ada, Namun Kehilangan Marwahnya
PBB sendiri tidak runtuh. Ia tetap menjadi forum dialog, panggung moral, dan arsip sejarah dunia. Namun, perannya sebagai pelindung yang efektif bagi negara-negara atau kelompok yang lemah semakin terbatas. Resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh PBB tidak lagi cukup untuk secara efektif menghentikan kekerasan dan konflik, dan hukum internasional sering kali dilemahkan atau bahkan dikebiri oleh dinamika kekuasaan global yang kompleks.
Bagi negara-negara berkembang dan dunia Islam, perubahan tatanan global ini membawa konsekuensi yang sangat serius. Selama ini, banyak harapan yang digantungkan pada sistem global untuk menegakkan keadilan dan membatasi kesewenang-wenangan negara-negara adidaya. Dunia yang kini berada dalam fase “pasca norma” menunjukkan bahwa kebenaran moral semata, tanpa kesiapan dan daya dukung struktural yang memadai, seringkali tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap pencapaian tujuan-tujuan bersama.
Perspektif Islam: Norma, Keadilan, dan Kekuatan
Dalam perspektif Islam, keretakan norma global yang terjadi bukanlah sebuah kejutan yang tak terduga. Al-Qur’an tidak pernah menjanjikan dunia yang sepenuhnya adil dan tanpa masalah. Dunia justru digambarkan sebagai medan ujian, sebuah tempat di mana kekuasaan, ketimpangan, dan kezaliman selalu hadir dan menjadi bagian dari realitas kehidupan. Oleh karena itu, Islam memberikan sebuah kerangka kerja dan sistem nilai universal yang seharusnya mampu menjawab berbagai persoalan dunia dalam setiap kondisi, ruang, dan waktu.
Keadilan dalam Islam bukan sekadar sebuah klaim moral yang abstrak, melainkan sebuah amanah suci yang harus ditegakkan, bahkan ketika dihadapkan pada kekuatan yang jauh lebih besar. Namun, Islam juga mengajarkan bahwa keadilan membutuhkan daya atau kekuatan agar tidak mudah dipatahkan atau diabaikan. Dalam konteks ini, sebuah “segenggam kekuasaan” seringkali terbukti lebih efektif daripada “sekeranjang kebenaran” yang tidak memiliki dukungan kekuatan.
Keadilan yang tidak memiliki daya dukung kekuatan akan menjadi sekadar harapan kosong, sementara kekuatan yang tidak dilandasi oleh nilai-nilai moral akan berubah menjadi kezaliman. Islam memiliki kemampuan unik untuk memadukan keduanya: kekuatan dan moralitas. Ibnu Taimiyyah, seorang ulama terkemuka, mengemukakan dua variabel penting dalam konteks kekuasaan, yaitu quwwah (kekuatan, kemampuan) dan amanah (tanggung jawab). Quwwah dapat diartikan sebagai kekuasaan atau kekuatan, sementara amanah dapat diposisikan sebagai moralitas dan keadilan.
Di sinilah dunia “pasca norma” justru menyingkap relevansi ajaran Islam dengan dinamika geopolitik global kontemporer. Ajaran Islam menegaskan bahwa kedua aspek tersebut, yaitu kekuatan dan moralitas, harus berjalan beriringan dan saling melengkapi.
Tantangan bagi Indonesia dan Dunia Islam
Bagi Indonesia, perubahan tatanan global ini merupakan sebuah peringatan strategis yang penting. Diplomasi yang berbasis pada nilai-nilai luhur dan peran aktif dalam forum-forum internasional tetaplah penting dan krusial. Namun, semua itu tidak akan lagi cukup jika tidak ditopang oleh ketahanan internal yang kuat dalam berbagai aspek. Ini mencakup ketahanan pangan, energi, ekonomi, pertahanan militer, konsistensi kebijakan, serta kekuatan sumber daya manusia yang tangguh dan adaptif.
Indonesia memiliki potensi untuk memainkan peran strategisnya di berbagai tingkatan, baik secara bilateral, multilateral, regional, maupun internasional. Posisi strategis Indonesia, misalnya, dapat dilihat dari kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang menyumbang sepertiga dari total PDB ASEAN. PDB ASEAN sendiri berkontribusi sekitar 3,6% terhadap PDB dunia (berdasarkan data tahun 2022). Posisi strategis ini harus dijadikan sebagai leverage atau daya ungkit bagi diplomasi strategis Indonesia, terlebih sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di kancah global.
Mayoritas penduduk Indonesia juga menganut ajaran Islam yang moderat. Moderasi Islam ini terejawantah dalam kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia, yang merupakan nilai penting dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern. Dalam tataran hubungan internasional, Indonesia secara konsisten menganut politik bebas aktif, yang mencintai perdamaian, dan tidak segan-segan mengerahkan kekuatan penyeimbang untuk mewujudkan perdamaian dunia. Oleh karena itu, jika Indonesia hanya mengandalkan norma dan reputasi moral semata, tentu itu tidak akan memadai dalam tatanan dunia yang baru. Dunia “pasca norma” menuntut posisi yang jelas, daya dukung yang memadai, keberanian untuk menanggung konsekuensi, serta kekuatan fisik yang nyata.
Bagi dunia Islam secara keseluruhan, era ini menuntut sebuah pergeseran fundamental dari solidaritas yang bersifat simbolik menuju aksi yang lebih konkret dan terukur. Perubahan ini juga menuntut pergeseran dari sekadar pernyataan-pernyataan moral menuju pembangunan daya kolektif yang kuat. Keadilan global tidak akan hadir semata-mata karena ia adalah konsep yang benar atau mulia, tetapi karena ada entitas kolektif yang secara aktif memperjuangkannya dengan daya dukung dan kekuatan yang memadai.
Penarikan Amerika Serikat dari berbagai institusi internasional menandai retaknya norma global yang selama ini dianggap sebagai penopang utama keadilan dunia. Dunia kini tidak lagi menjanjikan keadilan melalui sistem yang ada. Sebaliknya, ia hanya menyediakan ruang bagi mereka yang memiliki kesiapan dan kapasitas untuk memperjuangkannya. Bagi umat Islam dan bangsa-bangsa yang mendambakan keadilan, tantangan ke depan bukanlah sekadar untuk bertahan, tetapi untuk tetap tegak lurus dan bermartabat di tengah dunia yang semakin keras dan penuh ketidakpastian. Sejarah mungkin tidak selalu berpihak pada pihak yang paling benar, tetapi ia selalu mencatat dengan baik siapa yang tetap teguh berdiri ketika keadilan menjadi begitu mahal harganya.






