Pengembalian Pilkada ke DPRD: Potensi Politik Sandera dan Dominasi Legislatif
Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Namun, para pakar menilai skema ini berpotensi besar memicu “politik sandera” dan memperkuat dominasi lembaga legislatif di daerah, menggeser keseimbangan kekuasaan yang ada saat ini. Jika skema ini diterapkan, dikhawatirkan akan terjadi perubahan fundamental dalam arah demokrasi lokal dan pola relasi kekuasaan di tingkat daerah.
Pandangan kritis ini disampaikan oleh seorang pengamat politik sekaligus akademisi dari Universitas Mulawarman, Jumansyah. Ia menanggapi menguatnya diskursus mengenai pilkada yang kembali dipilih oleh DPRD. Menurutnya, pilkada langsung yang telah berjalan selama ini merupakan hasil dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat kedaulatan rakyat di tingkat daerah.
“Publik memahami alasan historis lahirnya pemilihan langsung sebagai bagian dari upaya untuk menghindari pola kekuasaan yang terlalu terpusat,” ujar Jumansyah. Oleh karena itu, rencana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD dinilai sebagai sebuah langkah mundur yang membawa kita kembali ke sistem lama.
Jumansyah berpendapat bahwa gagasan ini tidak terlepas dari kecenderungan untuk menghidupkan kembali manajemen politik yang sangat terfokus pada lembaga legislatif daerah.
“Tentu juga melihat dari pada skema awalnya itu adalah adanya manajemen politik yang tersentral ketika memang DPRD itu memiliki hak untuk memilih Kepala Daerah,” jelasnya.
Secara konstitusional, kepala daerah memang disebut dipilih secara demokratis, namun tidak secara eksplisit disebutkan harus dipilih langsung oleh rakyat. Namun, dalam praktiknya, pemilihan langsung selama ini telah dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi daerah. Hal ini mengingat luasnya wilayah Indonesia, serta keberagaman karakter dan jumlah pemilih di setiap daerah.
Dampak Politik dari Pemilihan Melalui DPRD
Ketika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, Jumansyah memprediksi akan muncul konsekuensi politik baru yang signifikan, yang pada akhirnya akan mengubah relasi antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Konsep misalnya pemilihan yang dilakukan oleh DPRD terhadap bupati atau wali kota atau gubernur, itu tentu akan melahirkan satu politik yang disebut sebagai politik sandera,” terangnya.
Fenomena “politik sandera” ini bisa terjadi karena kepala daerah yang terpilih melalui DPRD akan cenderung lebih memperhatikan kepentingan kelompok politik tertentu yang mendukungnya di legislatif, dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat luas. Meskipun anggota DPRD sendiri dipilih oleh rakyat, orientasi kebijakan pemerintah daerah bisa tergeser.
Lebih lanjut, Jumansyah menyoroti isu transparansi yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam praktik politik di Indonesia.
“Cuman kan kita tetap persis bahwa di dalam politik itu selalu ada yang namanya sesuatu yang tidak transparansi,” sebutnya.
Ia memberikan contoh fenomena pergantian antarwaktu (PAW) di lembaga legislatif yang kerap menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, termasuk di Kalimantan Timur. Kondisi ini menunjukkan bahwa keputusan-keputusan partai politik tidak selalu mudah dipahami oleh masyarakat, meskipun kursi-kursi legislatif sejatinya merupakan hasil pilihan rakyat.
Legitimasi DPRD yang Semakin Menguat
Jika pilkada melalui DPRD benar-benar diterapkan, Jumansyah menilai bahwa legitimasi lembaga legislatif akan menjadi jauh lebih dominan dibandingkan dengan lembaga eksekutif. Hal ini dikhawatirkannya akan memengaruhi pola check and balance yang sehat.
“Artinya posisi legitimasi itu lebih kuat DPRD lagi ketika dibanding dengan Gubernur atau Wali Kota,” pungkasnya.
Kondisi ini terjadi karena kepala daerah tidak lagi memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat pemilih yang memilihnya secara langsung. Ketergantungan kepala daerah kepada DPRD untuk terpilih dapat menciptakan dinamika kekuasaan yang berbeda, di mana eksekutif daerah bisa saja menjadi sangat bergantung pada persetujuan dan dukungan politik dari parlemen daerah. Ini berpotensi mengurangi independensi kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan membuat kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan politik daripada kepentingan publik yang lebih luas.
Oleh karena itu, para pengamat menekankan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan bahwa proses demokrasi di daerah tetap mencerminkan aspirasi masyarakat secara langsung. Pilkada langsung dianggap sebagai mekanisme yang lebih mampu mewujudkan prinsip demokrasi partisipatif dan akuntabilitas kepala daerah kepada konstituennya.






