Tim Pencari Fakta Ungkap Alasan Konsisten Bela Mantan Gubernur Riau
JAKARTA – Perpanjangan masa penahanan mantan Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, M.Si., oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah memicu beragam reaksi publik. Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Proyek Usaha Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rinaldi, memberikan penjelasan mendalam mengenai sikap konsisten TPF dalam mengawal kasus ini.
Menurut Rinaldi, perpanjangan masa penahanan merupakan prosedur hukum yang lazim terjadi ketika proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum sepenuhnya rampung. Namun, ia mengamati bahwa publik memiliki pandangan yang beragam terhadap perpanjangan tersebut. Hal ini juga menjadi topik hangat dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau yang diselenggarakan di Pekanbaru pada Kamis, 10 Januari 2026.
Rinaldi menilai, derasnya respons publik justru mencerminkan adanya keyakinan sebagian masyarakat bahwa Gubernur Riau tersebut tidak bersalah sesuai dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak,” ujar Rinaldi dalam keterangan persnya pada Minggu, 11 Januari 2026. “TPF, selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.”
Rinaldi menegaskan bahwa TPF tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, apalagi mengubah status hukum yang telah ditetapkan oleh KPK RI terhadap Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau. Namun, sebagai tim yang memiliki komitmen sejak awal untuk mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.
“Sudah saatnya membuka kepada publik alasan utama mengapa pihak kami tetap konsisten mengawal perkara ini,” ungkap Rinaldi. “Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal.”
Sumpah Sakral Menjadi Landasan Moral TPF
Rinaldi membeberkan bahwa landasan fundamental keyakinan TPF terletak pada sebuah sumpah suci yang diucapkan dan ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Sumpah ini telah diterima oleh TPF sejak November 2025.
Namun, TPF secara sadar memilih untuk menunda penyampaian sumpah tersebut kepada publik hingga momentum yang dianggap tepat. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai alasan di balik keberpihakan moral TPF dalam mengawal kasus ini.
Isi sumpah Abdul Wahid yang diungkapkan Rinaldi adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi Billahi Tallahi
- Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
- Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
- Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
Rinaldi menekankan bahwa sumpah atas nama Allah yang diucapkan oleh seorang muslim bukanlah perkara yang ringan dan tidak dapat dianggap sekadar strategi komunikasi. Hal inilah yang menjadi landasan moral bagi TPF untuk terus bekerja tanpa pamrih, mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen, serta berbagai kesaksian yang relevan.
“Sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi,” tegas Rinaldi.
Tanggung Jawab Moral dan Penyerahan Diri pada Keadilan
Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun, ia berpendapat bahwa menyembunyikan sumpah tersebut justru akan menjadi beban moral yang tidak dapat terus dipikul.
“Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman,” ujarnya. “Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya.”
Rinaldi menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen awal pembentukan TPF. Tim ini bekerja secara independen, tidak menerima gaji, serta tidak terikat oleh kepentingan partai politik mana pun, termasuk PKB. Landasan utama mereka adalah pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya.
Ia menambahkan bahwa pernyataannya ini merupakan bentuk penjelasan mengenai posisi dan ruang lingkup kerja Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR. Seluruh informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, pembelaan yuridis, maupun upaya mempengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TPF menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi KPK RI dan lembaga peradilan. “Setiap penilaian atas alat bukti, keterangan maupun fakta hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah,” pungkas Rinaldi.






