Daerah  

Jadwal & Lokasi SIM Keliling Jakarta: Senin, 12 Jan 2026

JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis masa berlakunya, kini hadir solusi yang lebih praktis. Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama. Layanan ini telah dibuka kembali mulai Senin, 12 Januari 2026, dengan jam operasional yang dirancang untuk fleksibilitas.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran unit-unit keliling ini ditempatkan di sejumlah titik strategis di seluruh penjuru Ibu Kota. Tujuannya jelas: untuk membantu warga yang mungkin memiliki keterbatasan waktu beraktivitas di kantor pelayanan utama, sekaligus secara efektif mengurangi kepadatan antrean di Satpas. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih efisien dan nyaman bagi semua pihak.

Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima lokasi berbeda yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta untuk memaksimalkan jangkauan layanan SIM keliling. Keberadaan lokasi-lokasi ini dipilih agar mudah diakses oleh warga dari berbagai penjuru kota. Berikut adalah daftar lengkap lokasi yang dapat Anda kunjungi:

  • Jakarta Timur: Area parkir lobi depan Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok.
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki cakupan pelayanan yang spesifik. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua).

Oleh karena itu, bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya belum habis dan ingin melakukan perpanjangan, layanan ini sangat cocok. Namun, apabila masa berlaku SIM Anda sudah terlanjur kedaluwarsa, Anda diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Proses penerbitan SIM baru ini harus dilakukan di Satpas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku saat ini. Pastikan Anda memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM Anda jauh-jauh hari untuk menghindari kerumitan administrasi.

Biaya Perpanjangan SIM yang Berlaku

Besaran biaya untuk perpanjangan SIM mengacu pada peraturan resmi yang telah ditetapkan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

    Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan yang diperlukan untuk proses tes kesehatan dan tes psikologi. Kedua tes ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon dalam rangka perpanjangan SIM. Pastikan Anda menganggarkan biaya tambahan ini agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Syarat-syarat Penting untuk Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling berjalan lancar dan efisien, pemohon sangat disarankan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen penting sejak awal. Kesiapan dokumen akan sangat mempercepat proses verifikasi dan administrasi. Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan KTP yang Anda bawa adalah yang asli dan belum habis masa berlakunya.
  • Fotokopi SIM lama. Sediakan salinan dari SIM yang akan Anda perpanjang.
  • SIM asli yang akan diperpanjang. Jangan lupa membawa SIM asli Anda.
  • Bukti hasil tes kesehatan. Dokumen ini biasanya didapatkan setelah Anda menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  • Bukti hasil tes psikologi. Serupa dengan tes kesehatan, Anda perlu melampirkan hasil tes psikologi yang juga wajib.

    Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan ini secara lengkap dan tertib sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses perpanjangan SIM mereka. Selain itu, persiapan yang matang juga akan sangat membantu dalam menghindari kendala-kendala yang mungkin timbul saat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Dengan demikian, pengalaman Anda dalam memperpanjang SIM akan menjadi lebih positif dan minim stres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *