Peran Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Peran Sentral Menteri Agama dan Staf Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyoroti peran sentral mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sebuah kebijakan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah ini merupakan hasil diplomasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Kerajaan Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Presiden Jokowi secara langsung melobi Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, untuk penambahan kuota haji Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.

Namun, alokasi kuota tambahan ini, menurut KPK, tidak mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji, pembagian kuota tambahan seharusnya mayoritas dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Ketentuan undang-undang menetapkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kebijakan Pembagian Kuota yang Dipertanyakan

Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan ini diubah oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Alih-alih mengikuti proporsi yang ditetapkan undang-undang, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi sama rata, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Jadi 10.000 banding 10.000. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

KPK menilai, keputusan pembagian kuota yang tidak proporsional inilah yang menjadi titik awal terjadinya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Keterlibatan Staf Khusus Menteri Agama

Selain mantan Menteri Agama, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus ini, yaitu staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex. Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gus Alex turut terlibat secara aktif dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

“Ishfah Abidal Aziz ikut serta dalam proses pembagian kuota itu. Dia terlibat langsung dalam mekanismenya,” ungkap Asep, menegaskan peran penting Gus Alex dalam rangkaian peristiwa ini.

Indikasi Aliran Dana dan Kickback

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak hanya berhenti pada analisis kebijakan. Lembaga antirasuah ini mengaku telah menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang berasal dari proses pengaturan kuota haji tersebut. Dalam proses penyidikan, para penyidik mendapati adanya dugaan praktik kickback dan aliran uang yang mengalir kembali ke pihak-pihak tertentu yang terlibat.

“Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain. Itu yang sedang kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Asep.

Temuan aliran dana ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi yang lebih luas, di mana keuntungan finansial diduga menjadi motif di balik kebijakan yang menyimpang tersebut. KPK terus berupaya mendalami lebih lanjut sumber dan tujuan aliran dana tersebut, serta pihak-pihak lain yang mungkin turut menerima manfaat.

Kelanjutan Penyidikan

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini masih terus berlanjut. Fokus utama saat ini adalah pendalaman lebih lanjut mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi ini. Selain itu, KPK juga terus menggali dan mengidentifikasi peran dari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Proses ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas seluruh rangkaian persekongkolan jahat yang terjadi, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *