Mempermudah Perpanjangan SIM, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Wilayah Jakarta
Jakarta – Guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta. Layanan yang sangat dinantikan ini diharapkan dapat membantu para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas dengan memiliki SIM yang masa berlakunya masih aktif.
Jadwal operasional layanan SIM Keliling ini telah ditetapkan, dan perlu dicatat bahwa pada hari Rabu, jam layanan akan sedikit berbeda, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa titik strategis yang telah ditentukan. Selain melalui unit SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di unit Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan gerai SIM yang berlokasi di pusat perbelanjaan.
Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi pada hari Senin, 12 Januari 2026:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga.
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM di Gerai Keliling
Bagi pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- KTP Asli dan SIM Asli Beserta Fotokopi: Siapkan kartu identitas diri (KTP) dan Surat Izin Mengemudi Anda yang masih berlaku dalam bentuk asli, serta sediakan beberapa salinan fotokopinya.
- Mengisi Formulir Permohonan: Formulir ini biasanya tersedia di lokasi gerai SIM Keliling. Pastikan Anda mengisinya dengan data yang benar dan lengkap.
- Mengikuti Tes Kesehatan di Lokasi Gerai: Sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan, Anda akan diminta untuk menjalani tes kesehatan, yang umumnya meliputi pemeriksaan mata, di lokasi gerai SIM Keliling.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) memiliki cakupan layanan yang spesifik. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Batas Waktu Perpanjangan dan Konsekuensi Keterlambatan
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, bahkan jika hanya terlewat satu hari dari tanggal yang tertera pada SIM, proses perpanjangan melalui SIM Keliling tidak dapat dilakukan. Dalam kondisi seperti ini, Anda diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Namun, jika Anda memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Satpas, terdapat solusi digital yang ditawarkan oleh Polda Metro Jaya. Anda dapat memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Korlantas Polri. Aplikasi ini memfasilitasi proses perpanjangan SIM maupun pengajuan penerbitan SIM baru secara daring, memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM di Satpas Keliling Tahun 2025
Untuk tahun 2025, berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan SIM di layanan Satpas Keliling:
- SIM A (untuk kendaraan roda empat/mobil): Rp 265.000
- SIM C (untuk kendaraan roda dua/motor): Rp 260.000
Rincian biaya tersebut umumnya mencakup beberapa komponen penting, yaitu:
- Biaya Psikotes: Rp 100.000
- Biaya Tes Kesehatan (termasuk pemeriksaan mata): Rp 35.000
- Biaya Penerbitan SIM: Rp 125.000 – Rp 130.000
Lokasi Satpas Polda Metro Jaya sebagai Alternatif Perpanjangan SIM
Bagi pengendara yang memilih untuk mengurus perpanjangan atau penerbitan SIM di kantor Satpas, tersedia beberapa lokasi yang dapat dijangkau di wilayah Polda Metro Jaya. Pilihan ini bisa menjadi alternatif jika Anda tidak dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling atau aplikasi digital.
Berikut adalah daftar lokasi Satpas di lingkungan Polda Metro Jaya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Berlokasi di Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat.
- Satpas Jakarta Pusat: Beralamat di Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran.
- Satpas Jakarta Utara: Dapat ditemukan di Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok.
- Satpas Jakarta Barat: Lokasi sama dengan Satpas Polda Metro Jaya, yaitu di Jalan Daan Mogot Km 11.
- Satpas Jakarta Selatan: Beralamat di Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru.
- Satpas Jakarta Timur: Dapat diakses di Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.






