Daerah  

Wardatina Mawa Tolak Damai Insanul Fahmi, Inara Rusli Terlibat

Selebgram Wardatina Mawa secara tegas menolak tawaran upaya damai atau restorative justice yang diajukan oleh pihak Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam antara Wardatina Mawa dan keluarganya.

Penolakan Restorative Justice Diperkuat dengan Surat Resmi

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu, mengonfirmasi bahwa kliennya dan keluarga telah membahas secara serius tawaran restorative justice tersebut. “Terkait dengan restorative justice, memang kami sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Nah, terkait dengan hal tersebut, memang pada prinsipnya kami menolak adanya restorative justice tersebut,” ujar Althur Napitupulu saat ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, belum lama ini.

Untuk memperkuat penolakan ini, pihak Wardatina Mawa tidak hanya menyampaikan secara lisan, tetapi juga telah melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian. “Pada hari ini kami sudah mengirimkan surat tanggapan berupa penolakan terhadap RJ yang diajukan oleh saudara IF (Insanul Fahmi) dan saudari IR (Inara Rusli),” jelas Althur.

Althur Napitupulu berharap dengan adanya surat tanggapan resmi ini, pihak kepolisian dapat segera melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami harapkan dengan adanya surat tanggapan dan surat dari kami kuasa hukum Mawa, proses penyidikan ini segera dijalankan,” tambahnya.

Alasan Pribadi Jadi Pertimbangan Utama

Meskipun pihak Insanul Fahmi dan Inara Rusli telah menawarkan upaya damai, Wardatina Mawa memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum. Alasan spesifik di balik penolakan restorative justice ini tidak diungkapkan secara gamblang kepada publik. Althur Napitupulu menyatakan bahwa ada pertimbangan-pertimbangan internal dan bersifat privasi yang menjadi dasar keputusan Wardatina Mawa.

“Ada pertimbangan-pertimbangan internal yang tidak bisa disampaikan,” tutup Althur, mengindikasikan bahwa keputusan ini didasari oleh faktor-faktor yang sangat pribadi dan tidak untuk konsumsi publik. Keputusan ini menegaskan bahwa Wardatina Mawa ingin menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang telah ditempuh.

Proses hukum yang melibatkan selebgram Wardatina Mawa serta pihak Insanul Fahmi dan Inara Rusli ini masih terus berlanjut. Penolakan terhadap upaya restorative justice menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai penyelesaian konflik ini, dan Wardatina Mawa memilih untuk menempuh jalur hukum secara penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *