Daerah  

Pajak Ekspor CPO Naik Jadi 12,5% Dukung B40 Mulai Maret 2026

Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5% Mulai Maret 2026, Dukung Mandatori Biodiesel

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat program mandatori biodiesel nasional dengan menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (CPO) dari 10% menjadi 12,5%. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai Maret 2026. Kenaikan pungutan ini merupakan upaya krusial untuk memastikan keberlanjutan pendanaan program biodiesel, khususnya dalam rangka implementasi biodiesel B40 yang terus digenjot sepanjang tahun ini, bahkan dengan target ambisius untuk mencapai B50.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa penyesuaian pungutan ekspor ini sangat diperlukan untuk menopang implementasi biodiesel B40. Lebih lanjut, pemerintah juga sedang mempersiapkan kajian untuk meningkatkan kadar campuran biodiesel menjadi B50 pada tahun ini. “PE CPO naik menjadi 12,5% per Maret 2026. Kebijakan biodiesel masih B40 untuk tahun ini. Namun kajian untuk B50 tetap disiapkan,” ujar Haryo.

Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang memegang peranan vital dalam mendanai berbagai program terkait sawit, termasuk pengembangan biodiesel. Dengan adanya kenaikan pungutan, diharapkan BPDP memiliki sumber pendanaan yang lebih kuat untuk menjalankan mandatnya.

Implementasi Biodiesel B40 dan Target B50

Pemerintah terus berkomitmen untuk mengimplementasikan program biodiesel B40 secara penuh pada tahun 2026. Selanjutnya, implementasi B50 ditargetkan akan dimulai pada semester kedua tahun 2026. Peningkatan kadar campuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor, serta meningkatkan nilai tambah produk sawit dalam negeri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan alokasi dana insentif untuk program biodiesel B40 di tahun 2026. Alokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp51 triliun, angka yang relatif stabil jika dibandingkan dengan alokasi untuk B40 di tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, mengungkapkan bahwa penetapan alokasi dana ini didasarkan pada proyeksi volume solar yang akan dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Migas. “Karena kan naiknya cuma sedikit, jadi proyeksi solar yang dikeluarkan oleh BPH Migas sama dirjen migas ditetapkan. Nah, itu cuma beda sedikit sama tahun lalu, hampir sama lah, hampir sama itu. Jadi kemungkinan duitnya juga sama lah, ya naik dikit lah,” jelas Eniya.

Alokasi Volume Biodiesel dan Manfaatnya

Kementerian ESDM telah secara resmi menetapkan alokasi volume bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel B40 untuk tahun 2026 sebesar 15,65 juta kiloliter (kl). Angka ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sebesar 15,62 juta kl. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025.

Penetapan alokasi volume biodiesel ini bukan hanya sekadar angka, melainkan sebuah langkah strategis yang memiliki berbagai manfaat signifikan bagi perekonomian dan ketahanan energi nasional.

Manfaat-manfaat tersebut meliputi:

  • Mengurangi Ketergantungan Impor BBM: Program biodiesel berperan penting dalam mengurangi kebutuhan impor bahan bakar minyak jenis solar, sehingga menghemat devisa negara.
  • Memperkuat Ketahanan Energi Nasional: Dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya energi domestik, Indonesia dapat meningkatkan kemandirian energinya.
  • Meningkatkan Nilai Tambah Sawit: Program ini mendorong industri hilir kelapa sawit dengan meningkatkan nilai tambah CPO menjadi biodiesel.
  • Mendukung Pencapaian Target Iklim: Penggunaan biodiesel sebagai bahan bakar terbarukan berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca.

Dari perhitungan Kementerian ESDM, program biodiesel untuk tahun 2026 diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi yang substansial:

  • Peningkatan Nilai Tambah CPO: Diperkirakan sebesar Rp21,8 triliun.
  • Penghematan Devisa dari Impor Solar: Diperkirakan mencapai Rp139 triliun.
  • Penyerapan Tenaga Kerja: Diperkirakan mampu menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja.
  • Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca: Diperkirakan mencapai sekitar 41,5 juta ton CO2e.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dan berkontribusi pada upaya global dalam mengatasi perubahan iklim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *