Prediksi Pertumbuhan Positif Industri Kripto, Minat Investor Tak Terpengaruh Instabilitas Global



PT Central Finansial X (CFX) memproyeksikan bahwa industri aset kripto akan tetap tumbuh secara positif pada tahun 2026. Meskipun masih menghadapi tekanan dari kondisi makroekonomi global, minat dari kalangan korporasi domestik terhadap aset digital sebagai bagian dari portofolio mereka semakin meningkat.

Direktur Utama Bursa CFX, Subani, menjelaskan bahwa situasi makroekonomi global tidak bisa diabaikan sebagai faktor yang memengaruhi pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Namun, menurutnya, ketidakstabilan global tidak cukup untuk mengurangi antusiasme masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto.

“Kami melihat bahwa perkembangan industri aset kripto diperkirakan akan tetap menunjukkan tren positif hingga tahun 2026,” ujar Subani, dikutip Selasa (20/1).

Berdasarkan data dari Bursa CFX, lima aset kripto yang paling banyak diperdagangkan sepanjang tahun 2025 di Indonesia adalah USDT, BTC, SOL, ETH, dan XRP. Kelima aset tersebut memiliki kapitalisasi pasar tertinggi, sehingga menjadi pilihan utama bagi para pengguna.

Jika melihat tren global, Subani menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia juga mulai memperhatikan aset digital sebagai bagian dari portofolio mereka. Kehadiran investor institusi menjadi perbedaan signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu.

“Keterlibatan mereka membuat likuiditas pasar menjadi lebih dalam, dan ini membantu pasar menjadi lebih stabil dalam menghadapi potensi fluktuasi ekstrem,” jelas Subani.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah perusahaan yang memiliki aset digital pada tahun lalu meningkat dari 581 perusahaan pada Februari 2025 menjadi 973 perusahaan pada November 2025. Meski peningkatan ini belum begitu signifikan, CFX yakin bahwa tren pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan minat perusahaan terhadap aset kripto.

“Sebagai penyelenggara bursa, kami percaya bahwa tren adopsi aset digital oleh perusahaan akan terus berlanjut,” ujar Subani.

Untuk mendorong pertumbuhan adopsi korporasi, menurut Subani, diperlukan perluasan akses pasar, termasuk bagi konsumen institusi asing.

“Likuiditas pasar yang memadai menjadi faktor penting agar transaksi dalam skala besar dapat berjalan lebih efisien. Ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang semakin matang dan memperluas adopsi aset digital oleh perusahaan, baik lokal maupun asing,” kata dia.

Dalam fase transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, industri aset kripto di Indonesia mencatat perkembangan dari sisi tata kelola. Hingga 10 Januari 2026, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah resmi memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Bursa CFX menargetkan seluruh anggota bursa dapat memperoleh status PAKD pada tahun 2026 guna memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan teratur.

Pada tahun ini, Bursa CFX fokus pada penguatan ekosistem, salah satunya melalui pengembangan produk aset kripto yang berizin, yakni produk derivatif kripto.

Subani menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, produk derivatif Bursa CFX menunjukkan pertumbuhan positif. Hal ini menunjukkan penerimaan yang baik dari masyarakat terhadap produk derivatif.

“Pada tahun 2025, nilai transaksi derivatif kripto di Bursa CFX mencapai Rp64,16 triliun dengan kontrak aktif yang diperdagangkan sebanyak 178 kontrak per 31 Desember 2025,” ujarnya.

Bursa CFX berharap capaian positif ini akan terus berlanjut pada tahun 2026 karena potensi yang dinilai masih besar untuk produk derivatif kripto.

“Produk ini diharapkan dapat membantu pelaku pasar melakukan lindung nilai melalui kontrak dengan leverage dan bisa memanfaatkan kondisi pasar ketika naik atau turun, tanpa bergantung pada transaksi di pasar spot,” kata Subani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *