Perkara Perselingkuhan yang Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja
Rindang Fridianti, seorang guru SDN 1 Rowokangkung di Lumajang, Jawa Timur, harus menghadapi konsekuensi berat akibat tuduhan perselingkuhan. Ia diberhentikan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah dinyatakan melakukan tindakan tidak pantas. Rindang menyangkal semua tuduhan tersebut dan menyebut proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak sesuai dengan keterangannya.
Proses Pemeriksaan yang Tidak Transparan
Menurut Rindang, hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Lumajang tidak mencerminkan kebenaran. Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia disebut mengakui perbuatan tidak pantas, padahal ia menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan seperti itu. Selain itu, Rindang mengaku hanya diperiksa oleh satu orang, sementara dalam BAP terdapat tanda tangan lima pemeriksa. Hal ini membuatnya merasa tidak diberi kesempatan untuk membaca isi dokumen sebelum menandatangani.
Ia juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak dilakukan secara transparan dan adil. Rindang mengungkapkan bahwa ia tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki atau menyanggah isi BAP sebelum menandatangani dokumen tersebut. Kekeliruan dalam dokumen tersebut menurutnya dapat memengaruhi keputusan pihak berwenang terhadap status kerjanya sebagai PPPK.
Penolakan dari Inspektorat
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Lumajang Aan Adiningrat membantah tuduhan Rindang. Menurutnya, semua informasi yang tertuang dalam BAP sesuai dengan pengakuan terperiksa. Ia juga menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rindang. Meski demikian, Rindang tetap mengajukan banding untuk memperjuangkan kembali pekerjaannya sebagai guru.
Pengabdian yang Sudah Berlangsung Lama
Rindang telah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK pada 2022. Keputusan pemecatannya kini menjadi tantangan besar baginya, karena ia merasa telah memberikan dedikasi yang tinggi kepada instansi. Ia berharap dapat memperjuangkan kembali posisinya sebagai guru melalui proses hukum yang berlaku.
Aturan Disiplin bagi ASN dan PPPK
Di Indonesia, aturan mengenai perselingkuhan bagi pegawai pemerintah termasuk dalam ranah disiplin dan etika aparatur sipil negara (ASN). ASN terdiri dari dua kategori, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Meskipun keduanya berada dalam satu kerangka hukum yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat perbedaan dalam implementasi sanksi dan detail pengaturannya.
Untuk PNS, aturan terkait perselingkuhan diatur cukup tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran disiplin berat, seperti hubungan di luar pernikahan yang sah, dapat berujung pada penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, PPPK diatur berdasarkan prinsip disiplin ASN serta ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing. Jika terjadi pelanggaran, sanksinya biasanya berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak diperpanjangnya kontrak.
Kasus Serupa di Kabupaten Bangka Barat
Selain kasus Rindang, terdapat laporan serupa di Kabupaten Bangka Barat, di mana oknum PNS dan tenaga honorer wanita diketahui berselingkuh. Perselingkuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan oknum PNS, dan istri dari pelaku melakukan penggerebekan. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bangka Barat, namun akhirnya dihentikan setelah adanya surat perdamaian antara pihak terkait.






