OJK Ungkap 19 Perusahaan Jasa Keuangan Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 19 perusahaan jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman menjelaskan bahwa dari total tersebut, sembilan di antaranya merupakan perusahaan pembiayaan, sedangkan 10 lainnya adalah penyelenggara pinjaman daring atau pindar (online).
“Saat ini terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar dan 10 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (6/4).
Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi atau action plan untuk memperkuat permodalan. Strategi ini menjadi langkah penting untuk menambah dana perusahaan jasa keuangan tersebut.
“Action plan* memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal yang disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan merger,” jelasnya.
Langkah OJK untuk Menjaga Kepatuhan Industri Jasa Keuangan
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, Agusman menyatakan bahwa OJK telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan. Sanksi ini diberikan kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 31 penyelenggara pindar, tiga perusahaan pergadaian, dan tiga lembaga keuangan khusus. Sanksi tersebut diberikan selama bulan Maret 2026.
“Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” ujar Agusman.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tambahnya.
Tantangan dan Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan
Perlu diketahui bahwa jumlah perusahaan jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga standar kepatuhan. Namun, dengan adanya action plan yang disusun oleh perusahaan-perusahaan tersebut, OJK berharap hal ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki situasi.
Beberapa strategi yang diambil oleh perusahaan antara lain:
* Penambahan modal dari pemegang saham lama
* Pencarian investor strategis untuk memperkuat struktur keuangan
* Kolaborasi melalui merger atau konsolidasi antar perusahaan
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perusahaan jasa keuangan dapat memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan dan menjaga stabilitas serta kredibilitas industri.






